Kemenhub Jawab Keluhan Sopir Angkutan Online dari Uji Kir hingga STNK

Kemenhub Jawab Keluhan Sopir Angkutan Online dari Uji Kir hingga STNK

Nograhany Widhi Koesmawardhani - detikNews
Selasa, 23 Agu 2016 18:40 WIB
Kemenhub Jawab Keluhan Sopir Angkutan Online dari Uji Kir hingga STNK
Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom
Jakarta - Beberapa sopir angkutan online berdemo di DPR karena memprotes aturan Permenhub 32/2016 soal persyaratan angkutan online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjawab semua keluhan dan isu angkutan online.

Kemenhub menjawab isu yang dilontarkan sopir angkutan online itu melalui Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto pada Selasa (23/8/2016) saat dihubungi detikcom:

Isu Permenhub 32/2016 Titipan Pengusaha

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak benar, justru pemerintah melindungi keduanya, yaitu penumpang dan pengemudi," demikian ditegaskan Pudji.

Soal Uji Kir

"Uji kir harus, karena untuk aspek keselamatan," tuturnya.

SIM A Umum dan Kesetaraan dengan Angkutan Umum

Pudji menegaskan, pengemudi angkutan berbasis aplikasi online wajib. "Karena tanggung jawab penumpang dan berbayar, dituntut harus lebih terampil. Pelat nopol hitam sehingga privasi tidak terganggu," jelasnya.

Pihak Kemenhub mendengar isu bahwa para sopir taksi reguler sudah bertahun-tahun tidak menggunakan SIM A Umum dan Pemerintah hanya diam saja tetapi sopir angkutan online langsung dikenakan sanksi.

"Tidak benar, justru taksi konvensional yang banyak ditindak, proporsional sesuai pelanggarannya," jawab Pudji.

Soal Pool

"Yang penting ada garasi dan diketahui RT/RW setempat," papar Pudji.

Soal Wajib Ada Bengkel

"Dapat dilakukan kerjasama dengan bengkel yang ada," ungkapnya.

Soal Masa Sosialisasi Namun Ada Penindakan

"Tidak lagi dilakukan gakum (penegakan hukum) oleh Dishub Transportasi DKI, tapi teguran," tegasnya.

Soal STNK Atas Nama Perusahaan

STNK ini adalah peraturan yang paling banyak diprotes sopir angkutan umum online, lantaran mobil mereka menjadi atas nama perusahaan atau badan hukum.

Menurut Pudji, pemilik kendaraan boleh tidak membaliknamakan STNK kendaraannya pada perusahaan selama 1 tahun sejak Permenhub 32/2016 berlaku per 1 Oktober 2016.

"Dalam transisi, itu berarti ada yang tidak lakukan balik nama, tak masalah, boleh saja. Setelah satu tahun, nanti ada keputusan apa yang harus kami lakukan. Kami lihat dan mempelajarinya," katanya.

Dalam masa satu tahun itu, Pemerintah akan mencari solusinya agar balik nama STNK itu bisa dilakukan dengan jelas hitam di atas putihnya.

"Sedang dikaji, dipelajari. Sementara masih kami berikan tenggat waktu setahun untuk setelah PP 32 2016, kemudian pas Oktober pada tahun 2017 menjadi catatan. Hal yang biasa mudah-mudahan dalam setahun ada kabar baik. Setahun ini dalam proses dilakukan pengkajian, keputusannya nanti," tuturnya. (nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads