Hal tersebut disampaikan Pimpinan KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
"Soal rekening dan rumah dan macam-macam itu masih dalam penyidikan sekarang ini, karena sudah dinaikkan statusnya sedangkan informasi rekening dan macam-macam itu juga sudah kami dapatkan dari PPATK, kami bekerja sama. Semuanya berjalan lancar," ujar Laode.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi sekarang, menetapkan NA Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," kata Laode.
Sejumlah tempat digeledah terkait penetapan status Nur Alam. Tempat-tempat tersebut antara lain Kantor Gubernur Sultra di Kendari, Kantor Biro Hukum Pemprov Sultra di kendari, Kantor Dinas ESDM Pemprov Sultra di kendari, ada rumah di Kendari.
Tak hanya di Sultra, sejumlah tempat di Jakarta juga digeledah, di antaranya kantor di kawasan Pluit, rumah di Bambu Apus Jakarta Timur, serta rumah di Patra Kuningan Jaksel.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU no 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rna/rvk)











































