"Kebanyakan fraksi sudah diskusi bersama, mereka minta tunda. Kami akan sabar dan ikuti pertimbangannya untuk kembali lagi," kata Yohana usai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Yohana mengatakan para anggota DPR memiliki pandangan berbeda apakah Perppu tersebut harus segera diundangkan atau tidak. Ada pula yang menilai isi dari Perppu itu masih kurang lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan bahwa sudah ada tim yang mengkaji pelaksanaan dari Perppu itu. Salah satunya adalah mengenai teknis pemberian hukuman tambahan berupa kebiri kimiawi.
Menurut Yohana hukuman itu diberikan secara berkala selama dua tahun setelah pelaku menjalani hukuman pokok. Pemerintah akan mengawasi pemberian suntik kimia tersebut.
"Ini tetap bisa kita lakukan meski belum jadi undang-undang, karena Perppu. Tinggal bergantung pada hakim yang mengadili saja nantinya," pungkas Yohana. (bpn/tor)











































