Tak hanya itu saja, syarat pembuatan e-KTP yang hanya perlu kartu keluarga (KK) dan KTP lama juga tak berlaku. Perlu ada pengantar dari kelurahan untuk membuat e-KTP di kecamatan. (Baca juga: Kemendagri: Paling Lama Bikin e-KTP 14 Hari)
Detikcom kali ini menyambangi Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, Selasa (23/8/2016). Ada puluhan orang mengantre untuk membuat e-KTP. Berbincang dengan beberapa orang mereka mengaku diminta melengkapi persyaratan pengantar dari desa atau kelurahan, tak cukup KK saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian juga saat ditanyakan, berapa lama membuat e-KTP, dia tidak bisa menjamin 14 hari. Mehurutnya, bisa 2-3 bulan. Semua bergantung pada kondisi di lapangan.
"Kalau 14 hari kami tak bisa jamin, paling cepat 2-3 bulan," tutur petugas yang berjaga membuat e-KTP itu.
Para warga yang antre ditanya pun sepertinya pasrah. Nur misalnya, warga Bojonggede ini mengaku sudah mendengar soal pembuatan e-KTP yang cepat 14 hari. Tapi ketika fakta di lapangan bisa 2-3 bulan dia hanya angkat bahu.
"Ya ikut saja mas, yang penting KTP jadi. September kan mesti punya e-KTP," tegas dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini