Kemendagri: Paling Lama Bikin e-KTP 14 Hari

Kemendagri: Paling Lama Bikin e-KTP 14 Hari

Ahmad Ziaul Fitrahudin, - detikNews
Senin, 22 Agu 2016 18:44 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Kemendagri memberi pengumuman mengenai pembuatan e-KTP. Bukan apa-apa, banyak keluhan di daerah mengenai lambatnya pembuatan e-KTP sampai berbulan-bulan. Kemendagri menegaskan, sesuai standar paling lama 14 hari membuat e-KTP.

"Jadi di SOP-nya sampai 14 hari," jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, Senin (22/8/2016).

Zudan menyampaikan, e-KTP memang cukup lama sampai 14 hari, tidak bisa sehari jadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kami sedang membuat program SEMEDI (Sehari Mesti Jadi) saya kira kita sudah membuat sistem kita, kalau akte lahir, akte kematian, akte pindah penduduk sudah bisa tinggal KTP-el ini, karena kaitannya dengan jaringan, data center. Agar program itu jalan sehari jadi," jelas dia.

Bagi daerah yang warganya merasa membuat e-KTP masih dipersulit atau lama silakan lapor ke Dukcapil Pusat.

"Di setiap kabupaten, ada pengaduannya. Di websitenya Dukcapil ada WA 450 nomor para kepala dinas, sudah ada nomor onlinenya," tegas dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads