"Jadi di SOP-nya sampai 14 hari," jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, Senin (22/8/2016).
Zudan menyampaikan, e-KTP memang cukup lama sampai 14 hari, tidak bisa sehari jadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi daerah yang warganya merasa membuat e-KTP masih dipersulit atau lama silakan lapor ke Dukcapil Pusat.
"Di setiap kabupaten, ada pengaduannya. Di websitenya Dukcapil ada WA 450 nomor para kepala dinas, sudah ada nomor onlinenya," tegas dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini