"Wacana RUU Pemilu yang akan memperberat syarat bagi caleg dari kalangan artis perlu diapresiasi. Wacana tersebut lahir dari refleksi atas pelaksanaan Pileg selama ini di mana selalu ramai dengan kehadiran daftar caleg dari kalangan artis," ungkap peneliti Formappi Lucius Karus saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/8/2016) malam.
Wacana itu disebut Lucius muncul dari refleksi soal kualitas caleg dan juga wakil rakyat yang dinilai masih jauh dari harapan. Secara umum, menurutnya kinerja parlemen dalam dua atau tiga periode terakhir selalu mengecewakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Capaian kinerja mereka rendah dan perilaku sebagian anggota merusak citra parlemen dengan banyaknya kasus korupsi. Kenyataan itu sebagiannya disumbang oleh partai politik yang menyodorkan kader-kader bermasalah sebagai anggota legislatif," sebutnya.
Melihat kenyataan itu, Lucius menilai memang diperlukan adanya pengetatan syarat seseorang untuk menjadi caleg. Itu berlaku bukan hanya caleg yang datang dari kalangan artis saja.
"Ada kebutuhan untuk memperketat syarat caleg yang diajukan parpol. Termasuk dalam upaya pengetatan ini, saya bisa memahami apa yang dimaksudkan oleh RUU Pemilu dengan memperberat syarat pencalonan caleg dari kalangan artis," kata Lucius.
Baca Juga: Syarat Artis Jadi Caleg Akan Diperberat, Eko Patrio: Ini Diskriminatif
"Tentu saja caleg pada umumnya harus dikenakan syarat yang berat agar anggota parlemen terpilih sungguh-sungguh berkualitas dan berintegritas. Caleg dari artis pada umumnya menjadi sorotan karena popularitas mereka yang menjadi modal kemenangan dalam pemilu. Banyak artis yang menyadari modal itu sehingga tak mau repot mengikuti prosedur kaderisasi parpol dan langsung mendaftar pada saat Pemilu," imbuhnya.
Peluang seperti itu dinilai sebagai motivasi yang dangkal dari calon wakil rakyat. Maka pemberatan syarat, diharapkan artis yang masuk ke parpol dapat lebih menjiwai profesi anggota parlemen dengan memahami tugas sebagai wakil rakyat.
"Beberapa periode terakhir sejak sistem pemilu kita terbuka, serombongan artis ramai-ramai menjadi caleg. Tak bisa dipungkiri sebagian memang bisa beradaptasi dengan baik. Sebagian lain sebaliknya gagal memposisikan diri sebagai politisi di parlemen dengan tetap saja menggauli profesi dunia keartisan," urai Lucius.
Baca Juga: Syarat Artis Nyaleg Diperberat, Politisi PKS: Ada Artis Lebih Hebat dari Cagub DKI
"Padahal modal popularitas mereka sangat diandalkan untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan Parlemen. Sayangnya anggota parlemen dari kalangan artis mayoritas lebih banyak hanya menikmati jabatan tanpa tahu apa yang harus dilakukan dan bagaimana memanfaatkan jabatan untuk mengabdi kepada rakyat," tambah dia.
Dengan fenomena yang ada itu, persyaratan caleg lebih berat menjadi sebuah jawaban. Sehingga wakil rakyat tidak hanya diisi dari tokoh-tokoh yang bermodalkan ketenaran untuk menggapai kekuasaan.
"Tentu saja diharapkan agar syarat berat ini digunakan bagi semua caleg. Banyak juga caleg dari kalangan bukan artis yang tak jelas kerjanya di parlemen. Oleh karena itu RUU Pemilu mesti diarahkan untuk memastikan hasil pileg diisi oleh politisi -politisi berkualitas," tutur Lucius.
Baca Juga: Tantowi Yahya: Dikotomi Artis dan Non Artis di DPR Bukan Pemikiran Bijak
Formappi menilai kinerja politisi dari kalangan artis tidaklah cemerlang. Dugaan artis hanya memanfaatkan kepopuleran untuk mencari jabatan pun menurut Lucius merupakan keniscyaan. Itu dinilainya sebagai keteledoran partai politik dalam melakukan kaderisasi.
"Bisa dibilang sebagai pemanis partai. Artinya keteledoran parpol melakukan kaderisasi membuat banyaj partai memanfaatkan para artis ini untuk mendulang suara. Sementara para artis juga memanfaatkan keteledoran partai untuk meraih kekuasaan dengan cara yang instan," tukas dia.
Baca Juga: Ketua PAN: Artis Punya Hak Politik Sama dengan Warga Lainnya
"Saya kira sudah seharusnya mereka harus berpengalaman dan menjalani proses kaderisasi agar ada nilai yang tertanam pada diri seseorang artis, yang akan menjadi modal dia selanjutanya dalam berjuang setelah menjadi anggota parlemen," sambung Lucius.
Tak hanya sebagai caleg, banyak artis yang memanfaatkan kepopuleran mereka untuk menjadi kepala daerah. Ini dinilai Lucius perlu juga menjadi perhatian serius dari semua pihak, terutama pemerintah.
"Pemberatan syarat juga mestinya dilakukan untuk calon kepala daerah. Sayangnya UU Pilkada sudah disahkan. Mungkin menunggu nanti revisi baru didorong lagi," pungkasnya. (elz/dhn)