"Kader PAN enggak ujug-ujug sebagai artis jadi anggota DPR atau DPRD, tapi kader kayak Primus, saya, Anang Hermansyah itu kader dulu, malah kita jabat jadi bagian departemen doang di DPP kemudian diangkat Pak Hatta (mantan Ketum PAN) jadi salah satu wakil sekretaris di salah satu departemen," kata Eko saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2016).
Tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU pemilu, Dhany Syarifudin Nawawi menyebut syarat yang akan ditambah adalah seleksi keikutsertaan di internal partai dan jadi kadet sekurang-kurangnya satu tahun. Eko justru berharap syarat itu ditambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko yang sudah menjadi anggota dewan sejak tahun 2009 ini mengaku telah melewati jenjang yang ditetapkan oleh partai. Awalnya dia duduk di Komisi X yang salah satunya membidangi kebudayaan dan seni, kini dirinya bertugas di Komisi IV yang membidangi pertanian, pangan, maritim, dan kehutanan.
(Baca juga: Di Pemilu 2019, Syarat Artis dan Tokoh Maju Jadi Caleg DPR Akan Diperketat)
"Kita memang ikut prosedur partai, kita ikut ujian tertulis psikotes. Dulu saya ikut psikotes yang soalnya dibuat oleh UI kalau tidak salah," ujar Eko.
Dia lalu menggarisbawahi supaya aturan ini jangan sampai terkesan mendeskreditkan pekerja seni saja. Dia meminta agar aturan ini berlaku general.
"ini kan diskriminatif, kalau mau menyeluruh bahwa siapapun juga yang mau jadi anggota DPR/DPRD, enggak kilat tapi mendapat surat. Itu berlaku semuanya, dilampirkan surat keterangan dari partai tersebut," pungkas Eko.
(bag/hri)