MK kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan itu. Kali ini, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah. Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Yunan Hilmy menyebut mengubah UU bukan kewenangan MK.
"Pemerintah berpendapat bahwa MK tidak berwenang mengadili karena permohonan para pemohon adalah permohonan perubahan atau pembentukan UU yang menjadi kewenangan DPR bersama Presiden," kata Yunan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makna pasal-pasal yang sudah jelas tidak bisa diberi makna baru. Memaknai usia 45 tahun menjadi 55 tahun adalah proses penghilangan logika, yang juga memaknai masa kerja 3 tahun sebagai hakim tinggi menjadi 0 tahun adalah proses mematikan logika," ujar Yunan.
Hakim Binsar mengajukan perbaikan permohonan terkait konstruksi pasal 6B ayat (2) UU MA soal calon hakim agung berasal dari non-karir atau bukan hakim. Pasal tersebut menyebutkan, calon hakim agung diutamakan dari profesi hakim karier, kemudian untuk kebutuhan tertentu dapat berasal dari jalur non-karir.
"Bahwa permohonan para pemohon tidak lagi terbatas atas memaknai frasa, tapi keseluruhan kata dalam pasal. Dan makna yang dimohonkan tidak lagi makna baru, tapi sebaliknya menghilangkan makna awal," ungkap Yunan.
"Tepat jika majelis hakim menyatakan permohonan itu ditolak atau tidak bisa diterima. Jika hakim setuju, pemerintah mengajukan keberatan atas kedudukan hukum para pemohon," pungkas Yunan.
Sebagaimana diketahui, Binsar dan Lilik Mulyadi menggugat syarat hakim agung nonkarier. Ia meminta syarat hakim agung nonkarier diperberat. Binsar sedang mengadili Jessica. Lilik beberapa waktu lalu sempat diperiksa KPK terkait kasus suap Saipul Jamil. Binsar pernah mendaftar pimpinan KPK pada 2007 tapi gagal. Binsar juga mendaftar hakim agung dari jalur nonkarier pada 2012 dan juga gagal. (asp/asp)











































