Truno mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajarannya terlebih Dikyasa Satlantas Polres Purwakarta untuk gencar melakukan sosialisasi dan imbauan pada masyarakat dan pelajar agar tidak membawa kendaraan ke sekolah.
"Kita giat setiap hari melakukan sosialisasi dan imbauan. Salah satunya adalah dengan memasang spanduk. Dampaknya (bawa kendaraan) bukan hanya kecelakaan yang merugikan korban atau pelanggar tapi juga ada sanksi tidak naik kelas," jelas Truno saat berbincang dengan detikcom, Jumat (19/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 250 Pelajar Purwakarta Terancam Dikeluarkan Gara-gara Ketahuan Bawa Motor
Tidak hanya tilang, bahkan beberapa diantaranya motor harus diangkut ke Mapolres atau Mapolsek dan baru bisa diambil jika didampingi orang tua atau wali. Sebelum diambil anak mau pun orang tua harus menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi hal serupa.
"Sejauh ini sudah efektif. Tapi tentu tidak membuat jera 100 persen. Masih ada yang kucing-kucingan. Tentu mereka (pelajar dan orang tua) harus dipaksa tidak melanggar," tegas Truno.
Pihaknya berharap para orang tua pun bisa turut berperan aktif untuk mendidik anak-anaknya. "Kembali dalam hal ini peran orang tua itu sangat penting dan jauh lebih efektif. Karena selama ini mereka (pelajar) diberi fasilitas (kendaraan) untuk melanggar oleh orang tuanya," tuturnya.
Seperti diketahui seluruh pelajar di Kabupaten Purwakarta telah dilarang membawa kendaraan baik motor atau mobil ke sekolah, meski pun mereka memiliki SIM. Pelajar yang memiliki SIM hanya diperbolehkan membawa kendaraan saat di luar jam sekolah dan telah mendapat izin dari orang tua. (trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini