Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) didirikan oleh Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut dan pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991. TPI secara resmi dilaunching oleh Presiden Soeharto 22 hari setelahnya.
Awalnya, TPI hanya mengudara 2 jam sehari dan perlahan bertambah menjadi 4 jam sehari, 8 jam sehari dan kini 24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah kesulitan dana itu, PT Berkah Karya Bersama memberikan bantuan kepada TPI dalam bentuk Investment Agreement yaitu untuk merestrukturisasi utang Tutut sebesar USD 55 juta. Kerjasama itu dituangkan pada secarik dokumen pada 23 Agustus 2002.
Dalam perjanjian itu, jika utang-utang itu sudah lunas, PT Berkah akan mendapat 75 persen saham TPI. Sesuai perjanjian, Tutut menyerahkan kuasa penuh kepada PT Berkah Karya Bersama untuk mengelola TPI.
Belakangan terjadi sengkete bisnis dalam perjanjian kerjasama tersebut dan berujung ke pengadilan. Tutut merasa terjadi penafsiran sepihak atas Investemt Agreement tersebut sehingga merugikan dirinya. Konflik tak terhindarkan, baik soal kepemilihan saham, kepengurusan hingga perjanjian kerjasama tersebut.
Sengketa Kepemilikan Saham
Merasa ada yang aneh, Tutut membatalkan kuasa kepada PT Berkah pada 16 Maret 2005. Tutut menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 17 Maret 2005 dan mengganti direksi serta komisaris versi PT Berkah. Namun susunan pengurus baru ini tidak bisa didaftarkan ke Kemenkum HAM.
Perseteruan makin panas saat PT Berkah menggelar RUPSLB TPI dua hari setelahnya. Rapat memutuskan untuk memangkas kepemilikan saham Tutut dari 100 persen menjadi 25 persen. Tutut tak terima dengan putusan itu. Dia mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke meja hijau.
Hasil akhirnya yaitu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Tutut pada Oktober 2013. Majelis kasasi menghukum Tergugat I untuk mengembalikan keadaan Turut Tergugat I (PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia) seperti kepada keadaan semula seperti sebelum dilakukannya RUPS-LB tanggal 18 Maret 2005, RUPS-LB tanggal 19 Oktober 2005 dan RUPS LB tanggal 23 Desember 2005.
Vonis itu dikuatkan putusan Peninjuaan Kembali (PK). MA menyatakan sengketa itu adalah tentang perbuatan melawan hukum (PMH) dan bukan merupakan sengketa mengenai hak berdasarkan investment agreement.
"Karena terdapat pihak yang tidak terikat dengan invesment agreement tersebut ikut digugat dalam perkara a quo yang tidak terikat dengan perjanjian tersebut sehingga tidak termasuk pada ketentuan yang diatur dalam investment agreement tanggal 23 Agustus 2002," ucap ketua majelis PK M Saleh yang juga Wakil Ketua MA pada 2014.
Baca Juga: Ini Alasan MA Kembali Menangkan Tutut Sebagai Pemilik Sah TPI
![]() |
Kubu Berkah melakukan gugatan terhadap Tutut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan dimenangkan oleh pihak PT Berkah pada 12 Desember 2014. Dalam putusan itu, PT Berkah dinyatakan sebagai pihak yang beritikad baik dan telah melaksanakan Investment Agreement tersebut serta PT Berkah berhak atas 75 persen saham di TPI yang kini menjadi MNC TV.
Atas kekalahan itu, Tutut mengajukan banding ke PN Jakpus. Pada 29 April 2015, PN Jakpus membatalkan putusan tersebut. Pihak PT Berkah tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Mengadili sendiri, menyatakan putusan Badan Arbitrase Nasional Nomor 537/Xi/ARB-BANI/2013 tanggal 12 Desember 2014, tidak dapat dilaksanakan," kata majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, pihak MNC TV menyatakan tidak berpengaruh terhadap kinerja MNC TV.
"Bahwa Putusan tersebut tidak terkait dengan MNC dikarenakan MNC bukan pihak dalam perkara tersebut. Bahwa tidak ada satupun gugatan ataupun tuntutan yang ditujukan kepada MNC sehingga apapun bunyi Putusan seharusnya tidak berdampak terhadap keabsahan kepemilikan MNC terhadap 75 persen saham pada CTPI," ujar Head of Legal Counsel PT Media Nusantara Citra Tbk saat berbincang dengan detikcom, Chris Taufik, Jumat (19/8/2016).
Kubu PT Berkah menilai putusan kasasi malah menguntungkan pihaknya. Karena putusan PN Jakpus yang membatalkan putusan BANI nomor 547/XI/ARB- BANI/2013 tanggal 12 Desember 2014 dianulir oleh MA. Soal MA mengadili sendiri yaitu memutuskan putusan BANI tidak dapat dilaksanakan, juga dianggap sejalan dengan konstruksi hukum yang ada.
"Karena memang belum ada permohonan eksekusi ke pengadilan," ujar Chris.
Baca Juga: Soal Vonis Arbitrase Dianulir MA, ini Tanggapan PT Berkah Karya Bersama
![]() |
Tutut yang mengantongi putusan PK berusaha merebut kembali TPI. Berbagai cara eksekusi dilaksanakan. Dimulai dari perang pernyataan di media massa, hingga eksekusi paksa. Eksekusi paksa itu mendapat perlawanan dari pihak TPI versi PT Berkah pada 11 Januari 2013.
Atas perlawanan itu, kubu Tutut melaporkan Dirut TPI Sang Nyoman Suisma ke Mabes Polri. Laporan dilayangkan oleh M Jarman dan Dandy Rukmana selaku Direksi TPI berdasarkan putusan MA dan didampingi Dedy Kurniadi selaku kuasa hukum kubu Tutut. Keduanya melaporkan atas tindakan yang dinilai mereka sebagai bentuk pengusiran oleh pihak Direksi MNC.
Kubu PT Berkah, lewat kuasa hukumnya Andi Simangunsong, menganggap wajar laporan tersebut. Menurut Andi, pihaknya yakin Mabes Polri akan bersikap profesional atas laporan tersebut. Apalagi perkara yang menyangkut MNC TV belum selesai.
"Laporan itu adalah upaya-upaya hukum yang wajar," ujar pengacara dari PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangungsong.
Setahun setelahnya atau pada 20 November 2014, jajaran Direksi Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) juga melaporkan Direktur Utama MNC Tv Mayjen (Purn) Sang Nyoman Suwisma ke Bareskrim Polri dengan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP.
Sehari setelahnya, Tutut akhirnya tampil ke publik setelah bertahun-tahun lamanya berada di balik layar.
"Sekarang saya muncul, Alhamdulillah atas seizin Allah. Apa kabar mas-mas, mbak-mbak, sehat semua yah?" sapa Tutut saat membuka jumpa pers di Graha CIMB Niaga, Jl Jend Sudirman, Jakarta pada 21 November 2014.
Baca Juga: Perdana Muncul Usai Kemenangan TPI, Tutut:Alhamdulillah
Dua tahun sejak muncul ke publik, TPI (yang kini menjadi MNC TV) tetap mengudara di bawah bendera bisnis media taipan Hary Tanoe. Lalu sampai kapan sengketa TPI akan bertepi? (asp/rjo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini