Polri Belum Akan Periksa Oman di LP Nusakambangan Terkait Penangkapan Munir

Polri Belum Akan Periksa Oman di LP Nusakambangan Terkait Penangkapan Munir

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 18 Agu 2016 16:29 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri membekuk terduga atas nama Munir Kartono jaringan pelaku bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta, Nur Rohman. Munir diketahui merupakan anak buah napi Oman Abdurahman yang saat ini ditahan di LP Nusakambangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengaku belum berencana akan memeriksa dan proses dugaan keterlibatan Oman dalam kaitan jaringan Munir dengan Nur Rohman dalam kasus bom di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah.

"Kita periksa yang tertangkap-tertangkap dulu," kata Boy di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (18/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kalau ada pengaruh yang signifikan misalnya menyuruh atau mendistribusikan bahan peledak yang kira-kira mengarah pada tindak pidana baru itu nanti baru mengarah pada pemeriksaan terhadap dia (Oman)" sambungnya.

(Baca juga: Densus Bekuk Seorang Terduga Teroris Jaringan Nur Rohman di Bogor)

Saat ditanya apakah ada instruksi dari Oman ke Munir, Boy mengatakan jaringan-jaringan ini kan ada beberapa titik. Pihaknya masih menunggu bagaimana hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap Munir maupun tersangka lainnya.

"Kalau memang dinilai perlu ya diperiksa dia (Oman), kita fokus pada fakta-fakta yang berhubungan dengan dia dulu," ujarnya.

Lalu, apakah sudah diketahui komunikasi terbaru antar Munir dengan Oman?

"Itu kan data-data hasil pengembangan selama ini, hasil penyelidikan yang sudah, makanya bisa ketangkap kan jaringan-jaringan mereka sudah kepegang semua, oh ini disini, oh disini," urainya.

Rohman alias Oman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2010 lalu.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 12 tahun penjara. Oman terbukti melanggar Pasal 13 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam persidangan terungkap kalau Oman memberikan bantuan uang Rp 20 juta dan USD 100 pada teroris Dulmatin untuk kegiatan terornya. Uang tersebut merupakan hasil dari kegiatan dakwahnya di Bandung selama periode 2009 hingga 2010. (idh/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads