Revisi PP 99/2012 Mudahkan Koruptor Dapat Remisi, KPK Surati Presiden Jokowi

Revisi PP 99/2012 Mudahkan Koruptor Dapat Remisi, KPK Surati Presiden Jokowi

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 17 Agu 2016 09:09 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo tegas menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012. Penolakan itu disebut Agus karena dasar revisi tersebut hanya berlandaskan overcapacity rumah tahanan dan mempermudah narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi.

"Kami sudah menyampaikan sikap ya. Jadi kalau alasannya hanya overcapacity terhadap rumah tahanan, tidak semestinya dilakukan revisi terhadap PP itu. Kita kan belum bisa memberikan efek jera kok malah dikurangi. Itu kan bukan konsep kita, bukan itu tujuannya," kata Agus usai memimpin upacara kemerdekaan di kantor KPK baru di Jalan Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2016).

Baca Juga: Wacana Koruptor Dapat Remisi Dianggap Melawan Semangat Pemberantasan Korupsi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan bahwa dia telah memerintahkan Kapala Biro Hukum KPK Setiadi untuk mengikuti rapat pembahasan revisi PP itu. Dalam rapat itu, perwakilan KPK memilih walk out lantaran menurut Agus saran yang diberikan tidak disepakati. Namun Agus tidak merinci kapan rapat tersebut dilakukan.

"Yang kita soroti kan ada 2 hal paling tidak, justice collaborator dan kemudahan mendapatkan remisi. Oleh karena itu, kami sudah menyampaikan pendapat. Saya menyuruh Kepala Biro Hukum KPK di rapat itu, ya kalau kemudian tidak sepakat dengan saran kita malah saya meminta ya udah untuk walk-out saja dari rapat itu," kata Agus.

Untuk menindaklanjutinya, Agus mengatakan pihaknya akan berkirim surat kepada Menkum HAM Yasonna Laoly. Surat itu nantinya diharapkan untuk ditembuskan hingga ke Presiden Joko Widodo.

"Kan kita juga mengirimkan surat kepada Menkum HAM, kita tembuskan kepada Presiden," tegas Agus.

Revisi PP itu dianggap mempermudah narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi lantaran ada poin tentang justice collaborator(JC) yang dihilangkan. Dalam pasal 32 draf revisi PP itu narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika akan diberikan remisi apabila memenuhi 2 syarat yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga dari masa pidananya.

Baca Juga:Menkum HAM: PP 99 Soal Remisi Salah Prosedur dan Diskriminatif, Perlu Revisi (dhn/slh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads