"Menkum HAM ini tidak peka terhadap pemberantasan korupsi, maksud PP yang ada sekarang itu supaya jera makanya tidak dikasih remisi," tegas Fickar saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/8/2016).
Fickar mengatakan, bila alasan pemerintah merevisi PP remisi karena over capacity penjara maka itu adalah hal yang tidak masuk akal. Dia menambahkan, untuk mengurangi over capacity solusinya bukan pemberian remisi kepada terpidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau alasannya pemberian remisi ke terpidana korupsi karena kepadatan penjara maka enggak ada hubungannya. Apa hubungannya remisi terpidana korupsi dengan over kapasitas? Yang dipenjara kan mayoritas pidana umum," ucapnya.
Selain itu, apabila wacana pemberian remisi terhadap koruptor sudah direalisasikan bukan tidak mungkin akan dijadikan proyek bagi lembaga yang menangani masalah remisi.
"Bisa saja nanti pemberian remisi ini jadi proyek. Jadi siapa yang mau remisi harus bayar dulu. Bisa-bisa remisi ini jadi komoditi, kalau enggak bayar si koruptornya enggak dapat remisi," ucapnya.
(rvk/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini