"Dengan memiliki paspor Amerika, maka secara otomatis status kewarganegaraan RI-nya gugur. Dengan memiliki status sebagai warga negara asing, maka pengangkatannya sebagai menteri ESDM batal demi hukum, sebab UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara jelas mengatakan bahwa seseorang diangkat menjadi menteri harus WNI," ujar Hamid dalam balasan emailnya kepada detikcom, Senin (15/8/2016).
"Presiden Jokowi juga bisa dinilai melanggar hukum karena beliaulah yang mengangkatnya sebagai menteri. Jalan keluarnya, Presiden harus segera memberhentikannya sebagai menteri," imbuh pria yang juga menyusun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Hamid menilai kesalahan ada pada Arcandra. Seharusnya, pria yang telah tinggal 20 tahun di Amerika Serikat itu mengungkap dengan jujur statusnya sebagai pemegang paspor Amerika Serikat.
"Kesalahan lebih banyak ada pada Arcandra karena ia tidak jujur mengatakan statusnya, dan masih memakai paspor Indonesia yang sudah tidak boleh lagi dimilikinya. Ketika ia menerima status warga asing dan paspor asing, ia tidak melapor ke pemerintah Indonesia. Artinya, ia memang memiliki keinginan tertentu untuk menggunakan dua paspor yang berbeda, dan itu menyalahi hukum Indonesia karena kita tidak mengenal adanya kewrganegaraan ganda, kecuali anak yang berusia 18 tahun ke bawah," pungkas Hamid.
(tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini