"Pelaku berinisial DA (18) pelajar, AR (20) swasta, dan IA (16) pelajar," ujar Kapolsek Depok Timur AKP Andrey Valentino saat dihubungi detikcom, Senin (15/8/2016). Awalnya polisi mengamankan DA dan AR setelah adanya laporan warga.
"AR dan DA sebelumnya akan menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli rokok di kios kelontong," ujar Andrey.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 13 Agustus 2016, pukul 17.40 WIB di Jalan Kokrosono Tanah Mas Semarang, anggota Reskrim Polsek Depok Timur menangkap IA yang bertindak sebagai pencetak dan pengedar," urainya.
Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan tersebut yakni 1 printer, hair dryer, 3 alat sablon, 4 botol lem semprot, 1 botol thinner, 1 kaleng tinta sablon, 1 kaleng cat ultra violet, 1 cat screen, 1 selotip tahan panas, 3 potong plastik ungu, 2 pisau cutter, 1 penggaris besi, 18 lembar faktur pengiriman atas nama IA, uang tunai Rp 950 ribu hasil penjualan, 7 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 5 lembar uang Rp 20 ribu, dan 1 lembar uang Rp 10 ribu untuk master foto copy.
Sedangkan uang palsu yang disita polisi terdiri dari 116 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 25 lembar uang palsu setengah jadi pecahan Rp 100 ribu, 31 lembar pecahan Rp 50 ribu, 210 lembar uang palsu setengah jadi pecahan Rp 50 ribu, dan 166 lembar pecahan Rp 20 ribu.
"Total uang palsu yang sudah diedarkan oleh IA senilai Rp 93.550.000," kata Andrey.
Pelaku DA dan AR dikenakan pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun bui serta pasal 26 ayat 1 jo Pasal 36 ayat 1 UU no 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancama pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan untuk IA disangkakan pasal 244, 245 KUHP dan Pasal 26 ayat 1 Jo Pasal 36 ayat 1 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
"Karena tersangka IA masih di bawah umur maka berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Anak, kami menitipkan tersangka ke Dinas Sosial dan akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap si pelaku," jelasnya. (sip/hri)










































