"Ahli menyimpulkan bahwa umumnya pada jam tersebut orang seusia Jessica (untuk menunggu teman) melakukan kegiatan selfie, pegang gadget dan sebagainya. Dia (ahli) mengatakan di situ dia (Jessica) hanya geleng kepala dan sebagainya," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dalam persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
"Pada jam yang sama yang dituduhkan tersebut yaitu pukul 04.29 WIB, Jessica melakukan chatting dengan saudara Mirna isinya seperti ini, Jessica ngomong 'oh udah di sini, bangku enak'. Ini 04.29. Mirna jawab 'Girls gue udah nyampe', jam 5.02. Jessica lagi 'gue di outdoor area', itu pukul 5.02. Artinya di dalam periode 04.29 WIB, yang dikatakan ahli dia menggerak-gerakan tangannya, ternyata ada fakta bahwa Jessica menggunakan WA-nya. Ini bukti yang disampaikan oleh jaksa," jelas Otto sembari membacakan berita acara pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti silakan dibuktikan saja Pak, yang saya nyatakan adalah bagaimana saya mengobservasi video. Dari apa yang saya lihat, saya tuliskan di situ (BAP)," jawab Ratih.
Tak lama, jaksa Ardito meminta izin menjelaskan terkait chat di BAP tersebut.
"Mohon izin menjelaskan apa yang ada di dalam WA supaya semua peradilan jelas. Tercatat bahwa pukul 04.29 WIB, terjadi chatting antara Jessica dengan Mirna, tetapi, setelah itu, setengah jam kemudian, tidak terjadi apa-apa. Baru terjadi chat lagi pukul 05.02 WIB. Jadi memang chatting terakhir pukul 04.29 WIB. Saya menjelaskan fakta saja," terang jaksa Ardito.
Sebelumnya, Ratih menduga Jessica melakukan manipulasi perilaku saat paperbag berada di atas meja sebelum akhirnya dipindah ke atas sofa.
"Moment Jessica Kumala Wongso alias Jess sangat berpotensi memanipulasi gelas kopi yang diminum oleh korban Wayan Mirna Salihin adalah pada pukul 16.30.55 WIB sampai dengan 16.33.13 WIB. Berdasarkan analisa terhadap video," ujar Ratih.
(rna/rvk)