"Pelaku ada lima orang pria dewasa. Mereka berinisial B, D, J, SP dan HAS," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (13/8/2016).
Ayep menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Jumat (5/8). Saat itu, korban bersama rekannya IP berada di tempat hiburan malam. Di sana mereka bertemu dengan beberapa pria. Dan tak lama ada dua pria yakni B dan J memberikan setengah butir pil ekstasi masing-masing kepada korban dan rekannya IP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, B memberikan setengah butir pil ekstasi lagi kepada korban. Tak lama kemudian, korban mengalami kejang-kejang sehingga rekan korban IP, pelaku J, D dan HAS membawa siswi tersebut ke sebuah kamar.
Saat di dalam kamar tersebut, pelaku HAS malah melakukan pencabulan terhadap korban. "Kondisi korban pun memburuk. Korban kemudaian dibawa ke rumah sakit terdekat. Di rumah sakit, korban mendapatkan perawatan. Tak lama kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia," kata Ayep.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut melakukan penyelidikan. Akhirnya, petugas membekuk pelaku HAS pada Minggu (7/8) di Tanjungbalai. Keesokan harinya, pelaku B, D, J dan SP pun ditangkap di kawasan Tanjung Morawa, Deliserdang. Kini, polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para pelaku.
(dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini