"Soal Pak Ahok mengajukan ke MK itu hak dia, dia mengatakan apapun keputusan MK harusnya ya harus taat. Itu aja kita tunggu saja. Tapi PKPU tetap jalan terus, jangan sampai ini mengganggu karena sudah sesuai UU yang ada," ucap Tjahjo usai rapat di komplek Istana, Jakarta, Jumat (18/8/2016).
Tjahjo mengatakan Peraturan KPU disusun mengikuti norma dalam UU Pilkada. Dalam UU Pilkada itu diatur petahana wajib cuti selama masa kampanye, maka KPU tinggal menuangkannya dalam PKPU tentang kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menegaskan seyogianya kepala daerah itu melaksanakan undang-undang. Soal cuti kampanye ini, dasarnya adalah kesetaraan antara calon yang petahana dan tidak. Kemudian menghindari penyalahgunaan UU.
"Ada kesetaraan ada keadilan sesama calon yang lain, karena namanya calon tidak melihat dia petahana atau tidak. Calon ya calon semua punya hak dan kewajiban punya kesempatan yang sama," tegas Tjahjo.
Sementara komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan peraturan KPU tentang kampanye dalam Pilkada masih dalam tahap penyusunan.
"Nanti akan dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah," ucap Ferry dikonfirmasi terpisah. (miq/hri)











































