"Sikap kita jelas pemeriksaan internal tidak ada keterlibatan yang lain kecuali Marudut yang aktif memberikan suap," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2016).
Kini kewenangan perkara itu kata Prasetyo ditangani oleh KPK. Namun pihaknya kembali menegaskan dalam pemeriksaan internal oleh Jamwas tidak ada keterlibatan pihak lain selain Marudut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marudut Pakpahan terdakwa kasus suap Kejati DKI mengaku berinisiatif menyediakan 'uang operasional' untuk lancarnya penyelesaian kasus PT Brantas Abipraya (PT BA) yang sedang ditangani Kejati DKI. Uang sebesar Rp 2,5 hingga Rp 3 miliar tersebut diminta Marudut disiapkan untuk diserahkan ke Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa Marudut di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Sebelumnya hakim Johannes Priyatna menanyakan sumber istilah dana operasional sebesar Rp 3 miliar. Apakah berasal dari pihak Kejati atau dari Marudut dan Dandung.
"Yang menentukan angka Rp 3 miliar ini dari siapa?" tanya hakim.
"Dari kami berdua. Setelah itu Dandung mengatakan nilai uang tersebut akan disampaikan ke direksi," jawab Marudut.
"Apa yang dijadikan dasar sehingga timbul angka Rp 3 miliar?" tanya hakim.
"Saya enggak tahu tapi di situ spontan gitu aja," kata dia (edo/dra)