"Atas dasar PM 32 berjalan menjadi equal treatment sudah terwakilkan. Toleransinya sudah banyak. Berlaku juga bagi yang lain seperti mikrolet, bajaj, sebagian besar juga sudah pindah," ucap Adrianto, di kantor kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Namun menurutnya pemerintah masih terlalu banyak memberikan toleransi kepada perusahaan angkutan berbasis aplikasi. Seharusnya pemerintah lebih tegas terhadap pengelola angkutan berbasis aplikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ditambahkan Adrianto jika regulasi yang mengatur sudah jelas. Oleh karena itu perusahaan angkutan aplikasi harus mau melengkapi fasilitas pendukung lainnya.
"Dari regulasi sudah jelas, kendaraannya sama, tetapi apabila tidak melewati itu semua (persyaratan), ini akan menganggu cost structure (struktur biaya) taksi-taksi konvensional, seperti memiliki "pool" dan bengkel," jelas Andrianto.
"Sebagai warga negara yang beretika perlu adanya regulasi agar semua tidak bablas. Yang kami harapkan regulasi ini nantinya berlaku sama baik online maupun tidak online," tambah Andrianto.
(adf/Hbb)











































