Polri: 4 Produsen Vaksin Palsu Dijerat Pasal Pencucian Uang

Polri: 4 Produsen Vaksin Palsu Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Kamis, 11 Agu 2016 18:21 WIB
Foto: Brigjen Agung Setya/ Rini detikcom
Jakarta - Polri terus mengusut kasus peredaran vaksin palsu. Semua tersangka pengedar yang ditangkap juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Semua pembuat itu kita kenakan pencucian uang. Ada 4 produsen ya itu semuanya. Berkasnya sudah jadi," kata Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kopi Boutique , Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).

"Ya semuanya, (inisial) I, Pak A, Pak S, kemudian F," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian juga sudah melakukan penyitaan terhadap harta yang diduga berasal dari TPPU itu.

"(yang disita) ada rumah, ada mobil ada sepeda motor, ada rekening. Intinya kita harus terus lengkapi persyaratannya terkait penyitaan. Semua penyitaan harus ijin pada pengadilan. Terkait itu sudah kita pintakan (ke pengadilan)," ujar Agung.

Berkas para tersangka itu sudah dilimpahkan kepolisian ke Kejagung. Agung menyebut masih terus melakukan koordinasi untuk menyusun strategi dalam menyelesaikan kasus yang meresahkan itu.

"Kita harus punya strategi nanti untuk membawa mereka (tersangka) di persidangan. Artinya bagaimana kita meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang kita miliki," jelas Agung.

Dia mengharapkan semua pihak mau mendukung untuk penyelesaiannya. "Badan POM juga mensuprot krena kita tahu, saksi ahli tentang vaksin ini kita harapkan dari BPOM. Demikian juga tentang hasil lab juga lebih spesifik," katanya.



(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads