PNS Tajir PN Jakut: Dari Jualan Bakso, Punya 17 Mobil hingga Ditangkap KPK

PNS Tajir PN Jakut: Dari Jualan Bakso, Punya 17 Mobil hingga Ditangkap KPK

Nathania Riris Tambunan - detikNews
Kamis, 11 Agu 2016 10:52 WIB
Rohadi keluar gedung KPK (memakai baju oranye) (dhani/detikcom)
Jakarta - Rohadi kini menghuni sel tahanan KPK. PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) itu ditangkap karena terseret skandal jual beli perkara putusan Saipul Jamil. Siapa nyana, panitera pengganti PN Jakut itu mempunyai kekayaan fantastis.

Sebelum menjadi panitera pengganti, Rohadi sebelumnya menjadi penjual bakso kemudian menjual buku. Usai menjadi PNS pada awal tahun 2000, kekayannya menanjak tajam, salah satunya memiliki 17 mobil.

"Saya nggak yakin 18 mobil, saya tahunya 17 mobil. Memang itu yang dipakai sama dia," kata kuasa hukum Rohadi, Tonin Singarimbun saat berbincang dengan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonin datang ke PN Jaksel untuk menggugat KPK. Kliennya tidak terima ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK karena menilai proses penangkapan itu tidak sesuai KUHAP.

"Belum ada penyitaan (mobil), saya engga tahu kalau ada penyitaan, kan pasti ada surat," ujar Tonin.

Tonin membela kliennya bila kekayaan Rohadi didapat dengan cara sah. Sebab Rohadi dinilai ulet dan punya bakat bisnis. Kekayannya di kampung halamannya di Indramayu pun terbilang luar biasa yaitu memiliki rumah sakit, klinik kecantikan dan real estate yang akan dibangun perumahan, supermarket hingga waterpark.

"Nah apa dilarang orang kaya di Indonesia?" kata Tonin.

Menurut Tonin, kliennya memiliki banyak bisnis, salah satunya adalah jual beli mobil.

"Kalau Andri kan engga ada usaha, hanya jual informasi perkara saja maka dia tidak bisa buktikan. Kalau Rohadi bisa, karena yang ngutang sama dia di mana-mana. Nah ada juga yang beli cash. Nah dari situ mobil-mobilnya," papar Tonin.

Andri yang dimaksud adalah Kasubdit Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna. Andri telah dituntut 13 tahun penjara dan hari ini menghadapi sidang dengan agenda pledoi di PN Jakpus. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads