"Aku akan bilang ini enggak adil. Aku ngerasa ada yang enggak pas gitu. Ya udah aku mohon doanya aja semoga papa sehat," kata Velove di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2016).
Velove pun mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dia menyebut ayahnya sempat shock mendengar hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Namun demikian, Velove mengaku ayahnya meminta dia untuk menjenguknya. Dia menyebut OC Kaligis memasakkan makanan untuknya.
"Papa sehat sih jadi doain aja. Papa malah mau masakin aku. Cepet datang ya, lagi dibuatin pasta," ucap Velove.
Pada Rabu kemarin, MA melalui ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung khusus perkara korupsi Prof Abdul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap menjatuhkan hukuman pada OC Kaligis sebesar 10 tahun penjara. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan penuntut umum KPK.
Dalam pertimbangannya, Artidjo dkk menilai OC Kaligis sebagai advokat senior seharusnya menjadi panutan. KPK pun menyambut baik putusan tersebut.
"KPK setuju dengan putusan MA, khususnya pertimbangannya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dihubungi, Kamis (11/8/2016).
Syarif menilai pertimbangan MA senada dengan apa yang diharapkan KPK serta publik. OC Kaligis yang merupakan seorang pengacara, menurut Syarif, seharusnya menjadi teladan dan mendukung penegakan hukum, bukan malah melawannya.
(Baca juga: Klimaks OC Kaligis di Palu Artidjo Dkk: 10 Tahun Penjara)
"Karena seharusnya advokat harus memberi contoh dan panutan dalam penegakan hukum. Advokat mempunyai kedudukan mulia sama dengan jaksa dan hakim. Jadi seharusnya bersih dan profesional," ucap Syarif.
OC Kaligis menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. Panitera PTUN Medan juga kena ciprat uang panas OC Kaligis. Belakangan terseret pula Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri serta Sekjen Partai NasDem Rio Capella.
KPK yang membekuk OC Kaligis menyeret profesor itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Awalnya, OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi, hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu diperberat. (dha/hri)