Kasus Suap di PN Jakpus, Pengacara Raoul dan Anak Buahnya Diperiksa KPK

Kasus Suap di PN Jakpus, Pengacara Raoul dan Anak Buahnya Diperiksa KPK

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 10 Agu 2016 11:02 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK memeriksa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Ahmad Yani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAN (M Santoso), sedang RAW (Raoul Adhitya Wiranatakusumah diperiksa sebagai tersangka," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriani, Rabu (10/8/2016).

Raoul merupakan pengacara yang mewakili PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) untuk melawan gugatan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran disangka memberikan suap kepada panitera pengganti PN Jakpus bernama Muhammad Santoso. Duit suap diberikan melalui Ahmad Yani selaku pegawai di kantor advokat milik Raoul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Santoso ditangkap KPK pada 30 Juni lalu setelah menerima uang dari Ahmad Yani. Saat ditangkap, Santoso tengah membonceng ojek di kawasan Matraman, Jakarta Pusat.

Dari tangan Santoso, KPK menemukan uang dalam pecahan dollar Singapura (SGD) di dalam amplop warna coklat. Uang sejumlah SGD 28 ribu atau setara Rp 272 juta itu terbagi lagi menjadi SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu yang disimpan dalam amplop putih. (dha/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads