"Ahmad Yani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAN (M Santoso), sedang RAW (Raoul Adhitya Wiranatakusumah diperiksa sebagai tersangka," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriani, Rabu (10/8/2016).
Raoul merupakan pengacara yang mewakili PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) untuk melawan gugatan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran disangka memberikan suap kepada panitera pengganti PN Jakpus bernama Muhammad Santoso. Duit suap diberikan melalui Ahmad Yani selaku pegawai di kantor advokat milik Raoul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan Santoso, KPK menemukan uang dalam pecahan dollar Singapura (SGD) di dalam amplop warna coklat. Uang sejumlah SGD 28 ribu atau setara Rp 272 juta itu terbagi lagi menjadi SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu yang disimpan dalam amplop putih. (dha/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini