Kasus Suap Putusan PN Jakpus, Pengacara Raoul Ditahan KPK

Kasus Suap Putusan PN Jakpus, Pengacara Raoul Ditahan KPK

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 28 Jul 2016 17:36 WIB
Raoul Adhitya Wiranatakusumah (Foto: Iswahyudi/detikcom)
Jakarta - KPK kembali menahan tersangka kasus suap putusan PN Jakarta Pusat yaitu Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Dia keluar KPK dengan mengenakan rompi oranye.

Raoul keluar gedung KPK, Kamis (28/7/2016) tepat pukul 17.20 WIB. Ia memilih diam tanpa memberikan keterangan kepada wartawan atas penahanan tersebut.

Raoul ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus tertangkapnya panitera pengganti PN Jakpus M Santoso. Anak buah Raoul kedapatan memberikan sejumlah uang kepada Santoso usai perkara Raul dimenangkan majelis. Saat operasi itu, Raoul sedang berada di Amerika Serikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kasus itu, ketua majelis Casmaya dan hakim Partahi sudah diperiksa KPK pada Rabu (27/7) kemarin. Tetapi keduanya hanya dimintai saksi.

Suap itu diberikan pada Santoso untuk pengurusan putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS). Raoul merupakan kuasa hukum PT KTP yang disangka KPK menyuap Santoso agar gugatan yang diajukan PT MMS itu tidak dikabulkan. (asp/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads