"Ada beberapa hal yang harus dicermati jika Kemendikbud akan menerapkan kebijakan full day school. Pertama, harus ada landasan hukumnya," kata Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya dalam keterangannya, Rabu (10/8/2016).
Riefky mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus ditinjau apakah tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan standar nasional pendidikan (SNP) dalam UU Sisdiknas. Sesuai UU tersebut, peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus dikembangkan potensinya sesuai dengan kemampuannya serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Mendikbud: Full Day School Baru Ide, Kalau Tak Bisa Dilaksanakan Akan Ditarik
Kebijakan Full Day School seharusnya memperhitungkan standar pendidikan yang sudah ada yaitu SNP. Menurutnya, kondisi pendidikan di Indonesia belum memenuhi standar tersebut.
"Seperti ketersediaan guru yang belum merata, ketersediaan sarana dan prasarana, dan lainnya di mana semua hal tersebut berkaitan dengan ketersediaan anggaran," jelas Riefky.
Komisi X sebagai mitra Kemendikbud siap mendorong inovasi dan kebijakan Kemendikbud. "Hanya saja langkah-langkah tersebut harus diperhitungkan secara matang termasuk membahasnya dengan para wakil rakyat di Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan," imbuhnya.
Baca Juga: Full Day School, Mendikbud Ingin Sekolah Jadi Rumah Kedua Siswa Bukan Mall
Sementara itu, anggota Komisi X Reni Marlinawati mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus lebih dahulu diperhatikan bila Full Day School hendak diberlakukan. Tak hanya soal guru, fasilitas sekolah juga perlu diperhatikan.
"Bagaimana dengan ketersediaan fasilitas sekolah untuk menunjang program full day? Seperti fasilitas olahraga, fasilitas tempat mengaji dan fasilitas penunjang untuk program full day lainnya. Pertanyaannya, apakah semua sekolah memiliki fasilitas yang memadai walaupun itu di sekolah negeri?" ungkap Reni dalam keterangannya.
"Wacana program "Full Day" oleh Mendikbud jika akan diwujudkan dengan kebijakan harus hati-hati dan dengan melalui kajian yang mendalam," pungkasnya,
(imk/imk)











































