Komisi II DPR RI pun memprotes langkah KPU tersebut. Apalagi sesuai Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dinyatakan bahwa KPU wajib konsultasi dengan DPR RI sebelum menerbitkan sebuah peraturan.
"Dalam UU MD3 dan UU Pilkada, KPU dan Bawaslu wajib konsultasi dalam bentuk rapat dengar pendapat (RDP). Kita reses 28 Juni, tanggal 27 sore baru suratnya diterima Komisi II," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman saat RDP dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RDP ini berlangsung cukup panas. Banyak anggota Komisi II yang merasa KPU tidak menjalani tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti dari Arteria Dahlan yang berbicara cukup keras.
"Saya akan gugat KPU pribadi. Bukan fraksi. Nilai gugatan Rp 0. Perbuatan melawan hukum. Kedua penyimpangan kewenangan kesewenang-wenangan," kata politisi PDIP itu.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi II Muchtar Lutfi A. Mutty. Politisi NasDem itu menyebut PKPU yang diterbitkan KPU melanggar norma.
"KPU sudah buat aturan tanpa konsultasi. Ini yang perlu dikritisi. Jelas ini karena perintah UU mengatakan bahwa PKPU dibuat setelah berkonsultasi dengan DPR," ujar Lutfhi.
Dalam RDP itu, komisioner KPU Ida Budiarti menjelaskan soal PKPU yang telah diterbitkan. Pertama soal tahapan, program, dan jadwal pilkada.
"Tidak lagi diatur administrasi pemilih 7 hari setelah DPT ditetapkan. Kalau 7 hari masih ada daftar pemilih yang tidak ditetapkan masih bisa masuk ke daftar pemilih tambahan satu," jelas Ida.
Dalam PKPU ini, KPU menyesuaikan ketentuan Pasal 4I UU Pilkada tentang basis dukungan bakal calon perseorangan. Basis pendukung perseorangan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat pemilih di DPT terakhir yang semuanya berbasis pada data terakhir.
"Ketiga verifikasi administrasi pemenuhan syarat balon independen dilakukan oleh KPU provinsi atau Kab/Kota. Kalau dulu dilaukan PPS. Dalam pasal ini, yang semula oleh PPS sekarang dilaukan KPU Prov atau Kab/Kota," tuturnya
Kemudian PKPU soal pencalonan perseorangan yang disebut Ida memperhatikan beban tugas KPU Kab/Kota dalam melaukan verifikasi administrasi. Distribusi verifikasi dari desa yang awalnya dilakukan di PPS sekarang ditarik ke tingkat Kab/Kota.
"Beban lebih besar karena sifatnya sentralistik. Kami usulkan tambahan waktu verifikasi, semula hanya 10 hari kami tambah jadi 14 hari. Seperti sekarang sedang berlangsung di Aceh, Banten, Gorontalu. KPU sedang lakukan verifikasi," sebut Ida.
Penambahan waktu verifikasi berdampak pada jadwal pendaftaran pasangan calon dari yang semula tanggal 19-21 September, menjadi 21-23 September 2016. Maka menurut KPU, konsekuensinya adalah pada jadwal penetapan pasangan calon dari yang awalnya 22 Oktober menjadi 24 Oktober.
"Terakhir terkait penyelesaian sengketa pemilihan. Waktunya berubah yang semula proses di PTUN diatur selama 20 hari, sekarang jadi 15 hari kerja. Pengajuan permohonan kasasi semula diatur 7 hari kerja, sesuai UU No 10 diatur jadi 5 hari kerja. Di tingkat Kasasi MA, semula 30 menjadi 20 hari," tutup Ida. (ear/erd)











































