Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Jamal dipastikan mendapatkan hukuman atas perbuatan tidak terpujinya itu.
"Kalau dicopot ya kemungkinan saja bisa dicopot karena tidak pantas seorang perwira, seorang pimpinan seperti itu," ujar Awi Senin (8/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pelanggaran disiplin itu ada tindakan dan hukuman. Kalau ringan itu diberi tindakan misalnya push up 100 kali, tapi kalau sudah berat diberikan hukuman," ungkapnya.
Hukuman apa yang akan diberikan kepada Jamal, tergantung dari sidang disiplin nantinya. "Hukuman terberat bisa kurungan 21 hari dan sudah pasti dicopot dari jabatannya," ungkapnya.
Kejadian itu terjadi pada pukul 11.30 WIB siang tadi. Jamal yang saat itu berpakaian preman dalam kondisi mabuk marah saat dibangunkan pemilik toko. Jamal tertidur di pinggir toko. Sambil mengacukan senjata api jenis revolver Jamal marah ke pemilik toko di Otista Cawang. (mei/dra)