Ketua DPR Ingin UU MD3 Direvisi Terkait Mahkamah Kehormatan Dewan

Ketua DPR Ingin UU MD3 Direvisi Terkait Mahkamah Kehormatan Dewan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 05 Agu 2016 22:10 WIB
Ketua DPR Ingin UU MD3 Direvisi Terkait Mahkamah Kehormatan Dewan
Ketua DPR Ade Komarudin. (Foto: Lamhot Aritonang/detikFoto)
Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan bahwa UU MD3 akan direvisi untuk penguatan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia meyakini revisi itu tidak akan meluas terhadap poin lain.

"Satu pasal saja kok. Sudah hasil kesepakatan, sudah hasil rapat," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2016).

Soal detilnya, Ade menyerahkan pembahasan revisi di Badan Legislasi (Baleg). "Ya itu kita serahkan kepada juru masak itu mah. Kan itu yang masak kan Baleg," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum reses, Wakil Ketua DPR Fadli Zon melantik formasi pimpinan MKD yang baru. PKS terdepak dari kursi ketua dan digantikan Gerindra. Kursi pimpinan MKD lalu diisi oleh anggota Gerindra, PDIP, Golkar, dan Hanura.

Penggantian mendadak ini karena Surahman Hidayat yang sebelumnya merupakan ketua MKD kemudian nonaktif karena diadukan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. PKS sempat merasa dikudeta dengan ada pergantian ini.

Pimpinan DPR lalu melakukan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi yang akhirnya sepakat ada penguatan MKD. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid sebelumnya juga mengungkapkan bahwa partainya dijanjikan akan kembali mendapat kursi pimpinan MKD.

"Disepakati untuk mengembalikan hak PKS sebagai pimpinan MKD. Tentu Kami akan melihat kejujuran dan keseriusan pimpinan DPR untuk melaksanakan kesepakatan yang sudah diambil itu," jelas Hidayat di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016). (imk/elz)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini