"Iya (statusnya terkait rusuh di Tanjungbalai). (Isi statusnya) Muatan sara untuk golongan keturunan," kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (5/8/2016).
Agung mengatakan, FAB merupakan seorang guru les bahasa Inggris. Agung tidak membeberkan lebih rinci isi lengkap status facebook tersangka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FAB (30) ditangkap di kantornya di Rangkas Bitung, Banten, Rabu (3/8/2016). Dari tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit HP dan 1 akun FB milik tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 (2) Jo pasal 28 (2) UU nomor 11 tahun 2008 ttng ITE.
(idh/Hbb)











































