"Bahwa Produk makanan ringan 'Bihun Kekinian' produksi Cemilindo-Bandung-Indonesia yang dijual secara online tidak terdaftar di Badan POM, tidak memiliki izin edar MD/ML (dalam dan luar negeri) atau PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," kata BPOM seperti ditulis dalam website resmi mereka, Kamis (4/8/2016).
"Kemasan produk makanan ringan tersebut menjurus ke arah pornografi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Badan POM telah menginstruksikan kepada Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan penelusuran, pemantauan terhadap produk tersebut baik di peredaran maupun media online dan melakukan pengamanan," tutur BPOM.
Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada terhadap produk pangan yang dijual secara online. "Pastikan produk yang dibeli telah memiliki nomor izin edar dan aman untuk dikonsumsi," tegas BPOM. (rna/Hbb)