BPOM: Snack 'Bikini' Tak Terdaftar, Mengarah ke Pornografi

BPOM: Snack 'Bikini' Tak Terdaftar, Mengarah ke Pornografi

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 04 Agu 2016 18:44 WIB
Snack Bikini (Foto: dok. KPAI)
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk makanan Bikini (Bihun Kekinian) asal Bandung, tak terdaftar. Selain itu, BPOM juga menilai snack Bikini tersebut menjurus ke pornografi.

"Bahwa Produk makanan ringan 'Bihun Kekinian' produksi Cemilindo-Bandung-Indonesia yang dijual secara online tidak terdaftar di Badan POM, tidak memiliki izin edar MD/ML (dalam dan luar negeri) atau PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," kata BPOM seperti ditulis dalam website resmi mereka, Kamis (4/8/2016).

"Kemasan produk makanan ringan tersebut menjurus ke arah pornografi," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPOM menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha baik produsen maupun penjual untuk tidak memproduksi dan mengedarkan produk pangan tersebut.

"Badan POM telah menginstruksikan kepada Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan penelusuran, pemantauan terhadap produk tersebut baik di peredaran maupun media online dan melakukan pengamanan," tutur BPOM.

Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada terhadap produk pangan yang dijual secara online. "Pastikan produk yang dibeli telah memiliki nomor izin edar dan aman untuk dikonsumsi," tegas BPOM. (rna/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads