Ahli Toksikologi ke Pengacara Jessica: Berpendapat Boleh kan Pak?

Sidang Kasus Pembunuhan Mirna

Ahli Toksikologi ke Pengacara Jessica: Berpendapat Boleh kan Pak?

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 03 Agu 2016 19:46 WIB
Suasana sidang Jessica (Foto: Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - Ahli Toksikologi Forensik Bareskrim Polri Kombes Pol Nursamran Subandi dan Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, terlibat perdebatan mengenai penyebab kematian Wayan Mirna. Nursamran meyakini, Mirna meninggal disebabkan oleh racun sianida.

"Saya sebagai ahli nyatakan saya hampir pastikan bahwa yang bersangkutan meninggal karena sianida. Saya tidak ragu sedikit pun," kata Nursamran dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Terkait keyakinan Nursamran, Otto lantas menyinggung BAP Nursamran yang menyatakan bahwa ia tak bisa menyatakan apa penyebab kematian Mirna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katanya saudara tidak berwenang menyatakan meninggal karena sianida?" tanya Otto.

"Saya tidak bisa nyatakan dalam bentuk formal karena saya bukan dokter forensik. Tapi saya berpendapat. Berpendapat boleh kan pak? Yang bisa membuat pernyataan tertulis ya dokter. Di luar, di Belanda, boleh ahli toksikologi," jawab Nursamran dengan nada sedikit meninggi.

Nursamran meyakini apa yang ia nyatakan karena mengacu pada terjadinya korosi di lambung Mirna dan kandungan sianida yang ada di dalamnya.

(rna/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads