Djarot Dukung UU Pilkada Diuji di MK agar Tak Ada Lagi 'Wajib Cuti'

Djarot Dukung UU Pilkada Diuji di MK agar Tak Ada Lagi 'Wajib Cuti'

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 03 Agu 2016 15:13 WIB
Djarot Dukung UU Pilkada Diuji di MK agar Tak Ada Lagi Wajib Cuti
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Persoalan 'wajib cuti' untuk calon petahana di Pilkada membuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat mendukung upaya hukum itu.

"Iya dong (mendukung uji materi UU Pilkada). Lebih baik kita bekerja saja (daripada cuti kampanye)," kata Djarot di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Djarot menyatakan fokus kepala dan wakil kepala daerah tak boleh terpecah ke Pilkada. Apalagi ada pembahasan penting di DKI, yakni Rancangan APBD DKI Jakarta tahun 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya energi kita tidak habis untuk sekadar memikirkan kampanye-kampanye, pilkada-pilkada. Energi kita, kita fokuskan untuk kerja sajalah," ujar Djarot.

Djarot menilai periode cuti kampanye sungguh panjang. Tentu itu bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan. Maka Djarot memahami alasan Ahok mengajukan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 itu.

"Makanya Pak Gubernur kan sudah kirim surat ke MK untuk meninjau kembali atas aturan itu," kata Djarot. (dnu/aan)


Berita Terkait