Menurut Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nurullah, Rabu (3/8/2016), 37 orang ini bekerja mencangkul hingga menyemen. Sesuai aturan untuk tenaga ahli saja yang dibolehkan dari asing, sedang tenaga kasar harus dari Indonesia.
"Hari ini sudah kita serahkan ke Imigrasi untuk dideportasi," jelas Nurullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka didatangkan oleh 7 perusahaan sub kontraktor dari China," sambung Nurullah. "Mereka itu datang satu paket dengan tenaga ahli," tambahnya. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini