37 WN China yang Jadi Kuli Bangunan Dikirim Polisi ke Imigrasi untuk Dideportasi

37 WN China yang Jadi Kuli Bangunan Dikirim Polisi ke Imigrasi untuk Dideportasi

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 03 Agu 2016 12:39 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Polda Banten mengamankan 37 WN China di sebuah proyek pabrik semen di Serang, Banten. 37 Orang ini ditangkap karena bekerja ilegal tidak sesuai izin. Mereka masuk sebagai turis tetapi kemudian bekerja sebagai kuli bangunan.

Menurut Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nurullah, Rabu (3/8/2016), 37 orang ini bekerja mencangkul hingga menyemen. Sesuai aturan untuk tenaga ahli saja yang dibolehkan dari asing, sedang tenaga kasar harus dari Indonesia.

"Hari ini sudah kita serahkan ke Imigrasi untuk dideportasi," jelas Nurullah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Banten mendapat laporan dari masyarakat sekitar pabrik. Di pabrik itu banyak warga asing, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu pada Selasa (2/8) dilakukan penggerebekan.

"Mereka didatangkan oleh 7 perusahaan sub kontraktor dari China," sambung Nurullah. "Mereka itu datang satu paket dengan tenaga ahli," tambahnya. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads