Ketua MA: Badai Pasti Berlalu

Ketua MA: Badai Pasti Berlalu

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 02 Agu 2016 15:22 WIB
Ketua MA Hatta Ali (ari/detikcom)
Jakarta - Badai terus menerpa Mahkamah Agung (MA) sejak Februari hingga Juni 2016 dengan banyaknya oknum pengadilan yang ditangkap KPK. MA sebagai lembaga tinggi di bidang hukum kian terpuruk.

"Terpaan ini sekaligus menjadi momentum MA untuk menjadi lebih baik lagi. Saya optimis, badai pasti berlalu!" kata Ketua MA Hatta Ali sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (2/8/2016).

Hal ini disampaikan oleh Hatta Ali dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial dengan para Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, akhir bulan lalu. Di hadapan 196 peserta, Hatta Ali menyatakan rasa kecewa dengan peristiwa demi peristiwa yang terjadi, namun hal ini dianggap sebagai titik tolak perbaikan bagi MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya ada kekurangan pada lembaga ini yang harus diperbaiki. Tanpa merasakan kekurangan kita tidak akan maju lebih baik lagi. Saya akan mengambil hikmah dari kejadian ini," ucap Hatta.

"Padahal sepanjang 5 tahun terakhir MA memiliki 310 penghargaan, namun semuanya seperti tertutup dengan kasus demi kasus yang menimpa MA," sambung mantan Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

Diakuinya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tidak hanya menimpa satu atau dua orang dalam operasi tersebut namun juga membuat beberapa aparatur peradilan ikut terlibat.

"Di tahun ini, MA banyak melakukan pemecatan. Apa boleh buat memang harus langkah ini yang diambil. Meski berat," cetus Hatta Ali.

Berikut daftar OTT KPK terkait aparat pengadilan:

Februari 2016
KPK menangkap Kasubdit Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna. Kini Andri sedang diadili di PN Jakpus. Staf kepaniteraan MA Kosidah ikut dipecat karena namanya disebut-sebut sebagai makelar kasus.

April 2016
KPK menangkap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Dari penangkapan ini berkembang dengan penggeledahan rumah pribadi Sekretaris MA Nurhadi. Sejumlah pegawai PN Jakpus dipecat.

Mei 2016
KPK menangkap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton.

Juni 2016
KPK menangkap panitera pengganti PN Jakut, Rohadi. Dari penangkapan ini, diperiksa sejumlah hakim yang juga aparat pengadilan:

1. Mantan Wakil KPN Jakut, Ifa Sudewi.
2. Hakim PN Jakut Hasoloan Sianturi.
3. Hakim PN Jakut Dahlan.
4. Hakim PN Jakut Sahlan Effendi.
5. Hakim PN Jakut Jootje Sampaleng.
6. Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Karel Tuppu.
7. Anggota DPR dari Partai Gerindra yang juga mantan Ketua PN Jakut Sareh Wiyono.

KPK menangkap panitera pengganti PN Jakpus, M Santoso. Dari penangkapan ini, KPK memeriksa dua hakim PN Jakpus yaitu Casmaya dan Partahi.

Juli 2016
KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap Sekretaris MA Nurhadi.

1 Agustus 2016
Nurhadi mundur (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads