Ahok mengungkapkan Aguan melandaskan pendapatnya pada perizinan pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan gubernur terdahulu, Fauzi Bowo (Foke). Pada era Foke belum ada tambahan kontribusi yang diwajibkan kepada pengembang reklamasi.
"Persoalannya, Pak Foke memberikan izin kepada Agung Sedayu sampai pelaksanaan tanpa kontribusi tambahan. Itu saja bedanya, makanya dia (Aguan) merasa tidak perlu membayar. Itu saja masalahnya," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saya tagih kewajiban dia juga, dia punya kewajiban apartemen yang lain ada 20 persen. Akhirnya dia bilang, "Sudahlah, kalau begitu gua (saya) bayar utang lama deh. Toh yang pulau kan saya enggak ikut, enggak berlaku," kata Ahok.
Aguan mengaku tidak keberatan dengan tambahan kontribusi terkait reklamasi yang direncanakan sebesar 15 persen itu. Dia juga mengakui bahwa ada kewajiban tambahan kontribusi terkait reklamasi yang belum dia bayarkan ke Pemprov DKI.
"Maksud saya Rp 40 miliar (pembangunan jalan) masuk kontribusi. Yang Rp 100-180 miliar itu khususnya masuk kewajiban tapi ada kontribusi karena hitungannya belum selesai," kata Aguan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
"Belum tentu (malam hari), Kita menunggu permintaan dari jaksa," urainya. (aan/nrl)











































