Ahok: Aguan Merasa Tak Perlu Bayar Kontribusi Tambahan karena Foke Beri Izin

Ahok: Aguan Merasa Tak Perlu Bayar Kontribusi Tambahan karena Foke Beri Izin

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 28 Jul 2016 11:42 WIB
Ahok: Aguan Merasa Tak Perlu Bayar Kontribusi Tambahan karena Foke Beri Izin
Foto: Danu Damarjati/detikcom
Jakarta - Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma (Aguan), mengaku telah membayar 720 unit rusun dan jalan senilai Rp 220 miliar sebagai kewajibannya sebagai pengembang ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai Aguan merasa tak perlu lagi membayar tambahan kontribusi karena Aguan sudah membayar kewajiban tersebut.

Ahok mengungkapkan Aguan melandaskan pendapatnya pada perizinan pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan gubernur terdahulu, Fauzi Bowo (Foke). Pada era Foke belum ada tambahan kontribusi yang diwajibkan kepada pengembang reklamasi.

"Persoalannya, Pak Foke memberikan izin kepada Agung Sedayu sampai pelaksanaan tanpa kontribusi tambahan. Itu saja bedanya, makanya dia (Aguan) merasa tidak perlu membayar. Itu saja masalahnya," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suatu saat, Aguan menyampaikan kepada Ahok bahwa dia akan membayar kewajiban yang belum dia setor atas proyek-proyek apartemen yang dia tangani. Aguan dari Agung Sedayu membayar bersamaan dengan PT Agung Podomoro Land yang membayar kewajiban juga. Namun kewajiban untuk pulau reklamasi belum dibayarkan Aguan.

"Karena saya tagih kewajiban dia juga, dia punya kewajiban apartemen yang lain ada 20 persen. Akhirnya dia bilang, "Sudahlah, kalau begitu gua (saya) bayar utang lama deh. Toh yang pulau kan saya enggak ikut, enggak berlaku," kata Ahok.

Aguan mengaku tidak keberatan dengan tambahan kontribusi terkait reklamasi yang direncanakan sebesar 15 persen itu. Dia juga mengakui bahwa ada kewajiban tambahan kontribusi terkait reklamasi yang belum dia bayarkan ke Pemprov DKI.

"Maksud saya Rp 40 miliar (pembangunan jalan) masuk kontribusi. Yang Rp 100-180 miliar itu khususnya masuk kewajiban tapi ada kontribusi karena hitungannya belum selesai," kata Aguan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).

"Belum tentu (malam hari), Kita menunggu permintaan dari jaksa," urainya. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads