Hakim pun mengatakan, Pemprov DKI menyebut ada 3 instrumen yang dibebankan pada pengembang reklamasi yaitu kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi. Nah, Aguan menjelaskan, pembangunan rusun dan jalan itu merupakan kewajiban dan kontribusi.
"Maksud saya Rp 40 miliar (pembangunan jalan) masuk kontribusi. Yang Rp 100-180 miliar itu khususnya masuk kewajiban tapi ada kontribusi karena hitungannya belum selesai," kata Aguan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, kuasa hukum Ariesman Widjaja, Adardam Achyar, mengklaim bahwa keterangan Aguan sesuai dengan apa yang telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia menyebut kliennya telah menjalankan kontribusi sesuai kesepakatan.
"Jadi tidak ada motif bagi pak Ariesman untuk melakukan suap. Apalagi seperti penjelasan Gubernur Ahok, MWS (PT Muara Wisesa Samudera) sebagai pengembang pulau G sudah menjalankan kontribusi tambahan. Agung Podomoro sudah setuju dan menjalankan ketentuan yang berlaku tersebut. Motif suap Pak Ariesman itu tidak ada, buat apa wong sudah setuju," kata Adardam. (fdn/fdn)











































