Penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto memutar percakapan telepon antara Tomo dengan Marudut. Komunikasi itu dilakukan sekitar pukul 11.03, Kamis, 31 Maret 2016. Di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, Marudut ditangkap KPK.
Berikut percakapan antara Tomo dan Marudut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marudut: Ya Bang
T: Ha! Aku masih keluar sebentar, jam berapa mau datang?
M: Oh Abang keluar
T: Hemm
M: Ya nantilah kalau Abang udah di kantor, telepon saya aja
T: Oh oke oke ya
M: Ya Bang ya
T: He em
Tomo mengaku bahwa sebelumnya sekitar pukul 08.30 WIB, Marudut sempat menelepon dirinya dan hendak mampir ke Kejati DKI. Namun saat ditunggu-tunggu sampai hendak Tomo keluar kantor, Marudut tak kunjung datang.
"Itu pagi Marudut telepon mau dateng, lalu pas saya akan keluar kantor di lobi teringat dia dan saya telepon," kata Tomo saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Tomo mengatakan saat itu Marudut menanyakan keberadaan Kajati DKI Sudung Situmorang. Namun Tomo mengaku tidak tahu maksud kedatangan Marudut tersebut.
"Wah saya enggak tahu apa tujuannya," kata Tomo.
Sebelumnya Tomo mengaku mengenal tersangka kasus suap, Marudut, dari Sudung Situmorang. Saat itu Marudut meminta bantuan pada Sudung tentang perkara dugaan korupsi PT Brantas Abiprayu.
Pertemuan antara Marudut dengan Sudung tersebut diceritakan Tomo terjadi pada 23 Maret 2016 di ruang kerja Sudung. Saat itu, Marudut menyebut bahwa Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, merupakan orang yang dizalimi.
"Pak Kajati bilang ini Marudut datang kemari katanya yang dilaporkan ini dizalimi," ucap Tomo.
Setelah itu, Tomo bertemu dengan Marudut di ruang kerjanya. Saat itu, Marudut mengatakan bahwa perkara tersebut adalah masalah orang dizalimi dan meminta bantuan pada Tomo.
"Marudut bilang, 'Bang, ini yang melapor orang yang sakit hati jadi ini yang dilaporkan masalah kecemburuan,' kira-kira seperti itu. Saya bilang ke Marudut, 'kalau memang dizalimi, kamu tidak usah minta tolong sama saya, saya pasti bantu, sudah kamu pulang,' begitu kira-kira," ucap Tomo.
Penuntut umum KPK kemudian mencecar Tomo apakah bantuan yang dimaksud untuk penghentian perkara atau ada penawaran uang. Tomo mengaku tidak ada hal seperti itu.
"Oh kita enggak ada penghentian. Kita tidak ada penghentian apa lagi soal itu. Yang penting, saya bilang ke Marudut, bilang sama mereka lengkapi semua yang diperlukan dan keterangan supaya penyelidikan cepat tuntas," ucap Tomo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan perantara suap, Marudut. Ketiganya saat ini telah duduk sebagai terdakwa. (dhn/fdn)