"Saya, pemeriksaan waktu itu enggak konsisten karena saya stres dan dibawa ke rumah sakit. Kemarin saya memberitahu penyidik bahwa pemeriksaan kemarin ingin saya ubah," ucap Eddy saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Penuntut umum KPK lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eddy tentang pemberian uang. Dalam BAP itu, Eddy menerangkan ada 2 kali penerimaan terhadap dirinya dari terdakwa Doddy Aryanto Supeno yaitu di bulan April 2016 sebesar Rp 50 juta dan bulan Desember 2015 sebesar Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang benar cuma yang (Rp) 50 (juta), Pak," sambung Eddy.
Dalam dakwaan KPK, Eddy memang disebut menerima Rp 50 juta dan Rp 100 juta dari Doddy. Uang Rp 100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Selain itu, tarif Rp 50 juta diberikan Doddy untuk mempercepat proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL). (dhn/rni)










































