Kepala BNNP Jateng, Kombes Pol Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan sekira pukul 15.00 WIB tim intelijen BNNP Jateng menerima informasi ada transaksi narkotika di sekitar RS Telogorejo Semarang. Setelah dilakukan observasi, ada penumpang mobil Mitsubishi Pajero putih bernopol G 7195 DC yang berpindah ke mobil Grand Vitara silver H 7291 TW.
Mobil tersebut melanjutkan perjalanan ke daerah Graha Padma Semarang dan lanjut ke Puri Anjasmoro Semarang. Sekira pukul 16.15 WIB mobil itu berhenti di kawasan Blok N 3. Mobil itu kemudian melaju lagi, namun saat diikuti ternyata hanya berputar dan kembali lagi ke Blok N 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BNNP Jateng, Kombes Pol Tri Agus Heru Prasetyo |
"Tim BNN menghadang sehingga mobil itu berhenti dan tim melakukan pemeriksaan," kata Tri saat gelar kasus di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Semarang, Rabu (27/7/2016).
Di dalam mobil itu, Agus Imakudin berada di kursi kemudi dan ada wanita berinisial VR di kursi penumpang. Setelah digeledah ternyata ditemukan sikat gigi lipat yang di tengahnya diselipi plastik berisi serbuk putih.
"Disembunyikan dalam lipatan sikat gigi dan diletakkan di sela-sela pintu kanan bagian dalam. Serbuk tersebut adalah narkotika jenis methaphetamine seberat 0,9 gram," terang Tri.
Foto: Angling AP/detikcom |
Pemeriksaan dilakukan dan diketahui Agus Imakudin membawa sabu bersama sopirnya, Nur Ade. Tim BNNP Jateng bergerak cepat dan mengamankan Nur Ade di samping lapangan Graha Padma Semarang. Setelah dikembangkan ternyata sabu didapat dari perempuan bernama Farasantia, warga Kelurahan Barongan, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus di Hotel Proliman Kudus.
"AI ini ditangkap pada saat konsumsi di mobil. Dari situ didalami pemeriksaan ternyata untuk dapatkan barang bukti ini dapat dari driver dan ambil dari perempuan inisial F alias M. Mudah-mudahan dari penyelidikan ini akan bisa ungkap lagi," pungkas Tri.
Saat penangkapan Farasantia, petugas sempat berusaha dihalangi karena Farasantia tidak mau menunjukkan tasnya yang dipegang erat. Namun akhirnya petugas berhasil melakukan penggeledahan sesuai aturan dan mendapati paket sabu seberat 3,9 gram.
Foto: Angling AP/detikcom |
"Dilakukan tes urine, AI positif methamphetamine, VR negatif, NAE (Nur Ade) negatif, F positif," tandas Tri.
Agus Imakudin dijerat pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan akan diassesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) sembari proses hukum berlanjut. Sedangkan Nur Ade dan Farasantia dijerat pasal 112 (1) jo 114 (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
"VR alias NN statusnya saksi, saat dites urine negatif," katanya.
Mobil ikut diamankan sebagai barang bukti |
Tri Agus menegaskan pihaknya melaksanakan aksi nasional pemberantasan narkoba dengan tegas tanpa pandang bulu. Penangkapan ketua komisi C DPRD Kabupaten Kudus itu ternyata disambut anggota dewan lainnya agar melakukan tes urine.
"Kabid Brantas dapat respons positif dari dewan di Kudus, ingin adanya tes urine," tegasnya. (alg/trw)












































Kepala BNNP Jateng, Kombes Pol Tri Agus Heru Prasetyo
Foto: Angling AP/detikcom
Foto: Angling AP/detikcom
Mobil ikut diamankan sebagai barang bukti