"Di Pondok Kelapa ada sekitar 20 makam yang kita curigai tapi ini masih kita lakukan pengecekan," ujar Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung kepada detikcom, Selasa (26/7/2016).
Menurutnya, modus makam fiktif yang ada di TPU Pondok Kelapa masih sama dengan makam yang ditemukan petugas di TPU Pondok Ranggon, yakni dengan gundukan yang sudah berbentuk makam, dengan atau tanpa batu nisan, tetapi tidak ada jenazah di dalamnya. Saat ditanya mengenai nisan yang kembar, Christian menyebut sampai saat ini belum ditemukan di areal pemakaman Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, makam di DKI Jakarta harusnya tidak boleh dipesan oleh orang yang masih hidup. Aturan tersebut tercantum pada Pasal 37 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pemakaman, yakni makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia. (rvk/rvk)











































