"Ini dimanfaatkan dan digerogoti keuangan negara. Itu yang kami cegah. Namun di sisi lain, kami ingin masyarakat jangan mau ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Fachmi di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016).
Fachmi mengaku imbauan seperti itu sudah disampaikan di seluruh kantor cabang. Ke depan, dia tidak ingin kasus yang sama terulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Polres Cimahi berhasil mengamankan satu orang pria, Ana Sumarna (42), berkaitan kasus pembuatan kartu palsu BPJS Kesehatan. Peredaran kartu palsu BPJS Kesehatan ini menyasar warga Desa Kertajaya, Kabupaten Bandung Barat (KB), Jabar.
Polisi sudah menetapkan Ana yang merupakan Ketua Yayasan Rumah Peduli Duafa (RPD) sebagai tersangka. Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka melakukan modus penipuan pembuatan kartu palsu BPJS Kesehatan sejak satu tahun lalu atau tepatnya 14 Juli 2015. Kartu telah disebar tersangka ke empat desa yang berada di wilayah KBB, namun Ade belum menyebut nama-nama desa itu.
"Tindak pidana dilakukan tersangka yaitu penipuan dan atau pemalsuan dengan modus menawarkan kartu palsu BPJS Kesehatan. Motifnya mencari keuntungan dari para korban. Jadi tersangka ini mengaku bisa membantu warga yang kurang mampu untuk membuat kartu tersebut. Kita masih dalam perkara ini," ujar Ade di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jabar, Senin (25/7/2016).
Ade menyebut, tersangka Ana mengiming-imingi sejumlah warga di KBB soal gratis iuran bulanan BPJS Kesehatan dengan syarat membayar Rp 100 ribu per orang. Biaya tersebut berlaku untuk seluruh pihak keluarga. Ade menegaskan, kartu BPJS Kesehatan buatan tersangka itu palsu.
"Kartu ini bukan yang dikeluarkan oleh pihak BPJS secara resmi. Penelusuran kami, sementara ini tersangka mengaku sudah menyebar kartu tersebut ke 175 Kepala Keluarga (KK) dari 810 KK yang menjadi calon peserta BPJS Kesehatan," ucap Ade.
Guna memuluskan aksinya, tersangka terlebih dahulu tersangka mensosialisasikan kepada warga agar ikut kepesertaan BPJS melalui bantuannya. Ana pun mengaku-ngaku sebagai karyawan BPJS. "Warga diminta menyerahkan persyaratan fotokopi KTP, KK, foto pemohon dan uang sebesar 100 ribu rupiah. Setlah itu, tersangka mengaku akan mendaftarkan para calon peserta melalui sistem online dari website BPJS Kesehatan," tutur Ade.
Rupanya saat proses pendaftaran, sambung Ade, tidak semua tahapan dilalui oleh tersangka. Untuk meyakinkan para warga yang sudah mendaftar, tersangka mencetak sendiri kartu berlabel BPJS melalui file blanko Kartu BPJS kosong yang diubah dengan nama-nama peserta.
"Nomor peserta yang digunakan oleh tersangka dalam pembuatan kartu palsu ini dilakukan secara acak dan tidak sesuai dengan nomor kartu yang resmi," kata Ade.
Ana ditangkap polisi di rumahnya, wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Minggu (24/7). Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 263 KUHPidana. "Ancamana hukumannya di atas lima tahun penjara," ucap Ade. (dhn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini