"Kartu BPJS palsu ini dicetak oleh tersangka dan disebar ke empat desa, jumlah korbannya sebanyak 810 KK. Sementara kartu yang telah dicetak dan dibagikan kepada 175 KK," ucap Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jabar, Senin (25/7/2016).
Berdasarkan pengakuan tersangka, Ade menyebut, kartu palsu BPJS Kesehatan disebar tersangka ke empat desa yakni Desa Kertajaya, Jayamekar, Ciburuy, dan Kertamulya. Informasinya, satu KK itu berjumlah dua hingga empat orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi terus menggali penyelidikan guna memastikan apakah pelaku pemalsuan kartu BPJD Kesehatan ini satu orang atau bersindikat. Tersangka diganjar Pasal 378 dan atau Pasal 263 KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tersangka Aan sejak tahun lalu atau tepatnya 14 Juli 2015 melakono aksinya. Motif tindakan kejahatan itu demi mencari keuntungan pribadi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini