Hudson Hutapea, pengacara para orang tua korban, mengatakan dirinya dan para orang tua korban membuat laporan agar kasus vaksin palsu yang meresahkan tersebut dapat segera dibuka secara terang benderang. Alasannya karena menurut mereka kejahatan yang sudah dilakukan pihak rumah sakit terkait vaksin palsu adalah kejahatan luar biasa serta ada konspirasi di dalamnya.
"Kita ingin kasus ini terang benderang. Ini kejahatan luar biasa. Harus ada yang ditersangkakan. Pengakuan direktur RS, dia mengubah vaksin palsu sejak November 2015 dan meliris sekitar 150 korban. Harusnya sudah cukup dibawa ke tahapan penyidikan," kata Hudson seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melaporkan direktur utama RS Elisabeth, Hudson dan beberapa orang tua korban vaksin palsu juga membawa barang bukti berupa medical record, buku vaksin RS Elisabeth dan hasil uji laboratorium. Dari hasil uji laboratorium anak dari Anthony Togap, salah satu korban vaksin palsu, didapati hasil bahwa dalam tubuh si anak non reaktif anti Hb atau non reaktif atau negatif.
![]() |
Hudson juga menunjukan surat pernyataan dari pihak RS Elisabeth yang ditandatangi oleh dirut rumah sakit tersebut. Dalam suratnya pihak rumah sakit menyatakan bersalah dan siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi atas penggunaan vaksin palsu di rumah sakit tersebut.
"Ini bukti otentik pengakuan bersalah dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi atas penggunaan vaksin palsu di RS Elisabeth. Tanggung jawab berupa antara lain membiayai seluruh medical check up terhadap pasien yang melakukan vaksin sejak 2006 hingga Juli 2016," tutup Hudson.
Dirut RS Elisabeth dr. Antonius Yudianto dianggap melanggar pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf A UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Berikut isi surat penyataan RS Elizabeth:
Saya:
Nama: dr. Antonius Yudianto, MARS
Jabatan: Direktur Utama
dengan ini menyatakan:
1. Menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS Elizabeth periode 2006 s/d Juli 2016
2. Untuk mengetahui vaksin palsi atau asli harus dilakukan medical check up di RS lain. Untuk biaya medical check up ditanggung RS St Elizabeth. Untuk RS yang akan melakukan medical check up ditentukan oleh orang tua korban
3. Vaksin ulang semua vaksin palsu yang berdampak kepada seluruh pasien ternyata terindikasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung oleh RS St Elizabeth
4. Segala atau semua vaksin palsu yang berdampak kepada seluruh pasien menjadi tanggung jawab RS St Elizabeth. Berupa jaminan kesehatan full cover sampai batas waktu yang tidak ditentukan
5. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, maka RS St Elizabeth berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan
6. Pihak management RS St Elizabeth harus memberikan informasi yang otentik berupa dokumen MoU supplier vaksin dari sejak 2006 s/d Juli 2016, berikut PO pembelian vaksin yang otentik asli
7. Adapun hal-hal yang belum tercantum akan disampaikan selanjutnya
Demikian surat penyataan ini saya buat selaku penanggung jawab atau direktur Rs St Elizabeth dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dan saya siap menanggung segala konsekuensi hukum.
![]() |
![]() |