Hak krusial anak itu di antaranya adalah hak sipil dan kebebasan. Puan mengatakan bahwa masih banyak anak Indonesia yang tidak punya Akta Kelahiran, tidak punya akses terhadap berbagai informasi bermanfaat yang tidak mengandung unsur kekerasan dan pornografi, dan tidak diberikannya mereka akan kebebasan menyampaikan pemikiran atau partisipasi mulai dari perencanaan dalam keluarga hingga program pembangunan yang terkait anak. Anak-anak Indonesia juga masih menghadapi kejahatan terhadap anak, kejahatan yang dilakukan oleh sesama anak, penyalahgunaan Narkoba, kejahatan seksual, adopsi ilegal, hingga human trafficking.
"Menjadi tugas negara, pemerintah, dan semua pihak untuk mendidik, mendampingi, dan mempersiapkan serta melindungi anak-anak kita menjadi manusia-manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing tinggi," kata Puan dalam sambutannya dalam peringatan Hari Anak Nasional 2016, seperti disampaikan lewat keterangan pers Kemenko PMK, Sabtu (23/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Jokowi: Anak Adalah Masa Depan, Kita Membuat Mereka Tumbuh dengan Gembira
Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah ditanda tangani Presiden pada tanggal 23 Mei 2016 lalu. Inti dari Perppu ini adalah pemberatan hukuman dan pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Selain itu, Kemenko PMK kini mengawal terwujudnya Indonesia sebagai negara layak anak. Salah satunya dengan melindungi anak-anak dari rokok.
"Pemerintah juga sedang mengkaji Kebijakan Bebas Rokok bagi anak-anak Indonesia," ujar Puan.
(imk/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini