Komisi VIII DPR Minta Penjelasan Soal Eksekutor Kebiri dan Perspektif HAM

Perppu Perlindungan Anak

Komisi VIII DPR Minta Penjelasan Soal Eksekutor Kebiri dan Perspektif HAM

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 21 Jul 2016 15:03 WIB
Rapat pembahasan Perppu Kebiri di DPR (Foto: Indah Mutiara Kami/detikcom)
Jakarta - Komisi VIII DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan Perppu Perlindungan Anak atau dikenal sebagai Perppu Kebiri. Sebelum disahkan menjadi UU, pemerintah diminta untuk lebih dulu menjelaskan sejumlah poin.

Dalam rapat bersama Menkes, Mensos, dan Menteri PPPA di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016), masing-masing fraksi di Komisi VIII menyampaikan pandangan mini. Sebanyak 9 fraksi setuju untuk pembahasan lebih lanjut sementara 1 fraksi yaitu PPP setuju untuk langsung disahkan sebagai UU.

Dalam memberikan pandangan mini, fraksi juga memberikan catatan soal hal-hal yang harus dijelaskan lagi oleh pemerintah. Salah satunya soal eksekutor kebiri kimia yang dijadikan hukuman tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"IDI secara resmi menolak jadi eksekutor. Jika kemudian diimplementasikan, siapa yang melakukan pengebirian?" kata anggota Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati.

(Baca Juga: Soal Perppu Kebiri, DPR Akan Minta Masukan IDI)

Hal yang sama juga disoroti oleh anggota F-PPP Ahmad Mustaqim. Dalam rapat, Menkes Nila Moeloek yang hadir memang belum menjelaskan soal eksekutor kebiri nantinya.

Sementara itu, anggota F-PKB Maman Imanulhaq menyinggung soal perspektif HAM dari hukuman kebiri. Dia mengatakan bahwa Indonesia telah meratifikasi aturan yang melarang hukuman yang kejam.

"Tapi pelaku kekerasan seksual juga mengakibatkan kematian, oleh sebab itu PKB setuju ada pemberatan hukuman. Pemerintah perlu menjelaskan soal kebiri dari sisi HAM," ujar Maman.

Dalam kesimpulannya, Komisi VIII merangkum hal-hal yang masih harus dijelaskan oleh pemerintah. Di antaranya adalah tentang penambahan pidana kepada pelaku tindak pidana yang mengakibatkan penyakit menular, teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia, kurangnya perhatian kepada korban kejahatan seksual terhadap anak, dan dasar pengeluaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dianggap terburu-buru tanpa melakukan kajian terhadap implementasinya.

Selanjutnya, Komisi VIII akan membahas Perppu ini lagi pada Senin (25/7) dan Selasa (26/7). Salah satu yang akan dimintakan pandangan adalah IDI.

"Secara umum sudah mewakili, tapi dari fraksi fraksi merasa perlu penjelasan. UU ini jangan sampai jadi respons sesaat," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher usai rapat.

(imk/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads