"Tidak ada pengaruhnya," kata Luhut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Luhut bahkan mengaku tak khawatir bila keputusan IPT sampai ada yang membawanya ke PBB. Luhut lalu menyebut kasus lain juga bisa diangkat dalam konteks HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihimpun dari berbagai sumber, peristiwa Westerling terjadi pada tahun 1946-1947. Saat itu pasukan Belanda pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling melakukan pembantaian terhadap warga sipil di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Indonesia Divonis Bersalah di Putusan IPT 1965, Menhan: Enggak Usah Didengar
Sementara Ketua Pengadilan IPT 1965, Zaac Yacoob mengatakan bahwa Indonesia telah terbukti melakukan pelanggaran konvensi Genosida kepada masyarakat tertentu.
Dalam konteks yang dikutip dari salinan putusan pengadilan, masyarakat tertentu yang dimaksud adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), serta loyalis Presiden Sukarno dan juga anggota Partai Nasional Indonesia.
IPT merupakan bentukan sejumlah aktivis hak asasi manusia, akademisi, dan jurnalis dengan tujuan membuktikan terjadinya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang selama ini tidak pernah diakui oleh negara. Meskipun berbentuk pengadilan, namun putusan dari IPT tidak mengikat secara hukum. (bpn/tor)











































