Bahkan, Ryamizard mengatakan putusan tersebut sebagai putusan gombal. Dia pun merasa itu tidak perlu diacuhkan.
"Minta maaf sama siapa? Enggak usah didengerin orang-orang di sana," kata Ryamizard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak usah didengerin orang di sana. Kok dengerin orang luar negeri. Orang luar negeri dengerin kita. Gombal itu," kata Ryamizard.
Sebelumnya, dalam putusan pengadilan International People's Tribunal (IPT) 1965, Ketua Pengadilan IPT 1965, Zaac Yacoob mengatakan bahwa Indonesia telah terbukti melakukan pelanggaran konvensi Genosida kepada masyarakat tertentu.
Dalam konteks yang dikutip dari salinan putusan pengadilan, masyarakat tertentu yang dimaksud adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), serta loyalis Presiden Soekarno dan juga anggota Partai Nasional Indonesia.
"Majelis Hakim pada akhir sidang tanggal 13 November 2015 menegaskan, bahwa telah dipastikan, dalam periode tersebut Negara Indonesia melalui tentara dan polisi, telah terlibat dan mendorong terjadinya pelbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia berat ini secara sistematis dan menyeluruh," ujarnya, Rabu (20/7/2016).
IPT merupakan bentukan sejumlah aktivis hak asasi manusia, akademisi, dan jurnalis dengan tujuan membuktikan terjadinya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang selama ini tidak pernah diakui oleh negara. Meskipun berbentuk pengadilan, namun putusan dari IPT tidak mengikat secara hukum melainkan putusan moral. (jor/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini