"Memang benar ada oknum kejaksaan yang katakanlah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan. Saya tidak akan lakukan kompromi. Itu sudah komitmen saya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Dikatakan Prasetyo, Presiden Jokowi pun tahu banyak soal oknum jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang. "Lihat contohnya seperti di Pontianak, meskipun kita digugat, itu bukti wujud dari komitmen kita untuk tidak ada kompromi terhadap aparat pemerintah yang masih menggunakan paradigma lama. Jadi yakinilah itu, kita enggak main-main masalah integritas," kata Prasetyo. (Eks Kajari Pontianak sudah membantah melakukan penyimpangan. Baca juga: Klarifikasi eks Kajari Pontianak Terhadap Pernyataan Jaksa Agung)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu adalah instrumen pendamping. Kita berharap pada kepala daerah untuk memanfaatkan lah dengan sebaik-baiknya. Memang harus ada keterbukaan di sana supaya kita bisa mengawal, bisa memberikan arahan yang benar," kata Prasetyo.
"Banyak juga para gubernur, wali kota yang setiap ketemu saya merasa bersyukur dan berterimakasih dengan adanya TP4 yang kita bentuk itu. Bahwa mungkin ada yang juga masih merasa takut dan sebagainya. Nanti kembali perlu diklarifikasi dulu. Saya juga akan klarifikasi dan cari apakah benar masih ada jaksa-jaksa di daerah yang melakukan hal-hal perbuatan tercela. Itu jaminan saya," tambah Prasetyo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Selasa (19/7) kemarin mengumpulkan para kapolda dan kepala kejaksaan tinggi se-Indonesia untuk memberikan arahan. Jokowi mengingatkan banyak hal-hal yang sebenarnya tidak bisa dipidana.
Ada lima instruksi yang diberikan Presiden Jokowi. Pertama adalah kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan juga sama tidak bisa dipidanakan. Polri dan Kejaksaan harus bisa bedakan tindakan yang betul-betul pidana atau nyolong dalam bahasa Jokowi.
"(Ketiga), Saya kira aturan di badan pemeriksa keuangan jelas mana yang pengembalian mana yang tidak. Kerugian BPK diberi peluang 60 hari ini juga harus dicatat," lanjut Jokowi.
Keempat, kerugian negara yang bisa dipidanakan harus konkret, tidak mengada-ada. Kelima, tidak diekspose ke media secara berlebihan sebelum dilakukan penuntutan.
"Evaluasi perjalanan setahun ini saya masih banyak sekali dengar tidak sesuai dengan yang saya sampaikan. Kita harus kawal pembangunan sebaik-baiknya di kabupaten/kota, provinsi termasuk di pusat, sehingga hal-hal yang tadi saya sampaikan agar betul-betul jadi perhatian," terang Jokowi. (jor/hri)