Dalam surat hak jawab yang dikirim ke redaksi detikcom, Senin (25/7/2016), Mangasi menegaskan tak melakukan penyimpangan seperti yang disebut Jaksa Agung HM Prasetyo. Dia juga sudah melakukan gugatan hukum terkait pencopotan dari jabatannya.
Berikut klarifikasi Mangasi yang disampaikan kepada redaksi detikcom:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktanya, Saya tidak pernah diperiksa, dibuktikan dan dihukum sebelum pencopotan tersebut. Dengan demikian proses pencopotan tersebut patut dipertanyakan.
2. Faktanya, mengenai pemindahan (mutasi) Saya sebagai Kajari Pontianak telah Saya gugat di PTUN. Dalam Jawaban, Duplik, Kesimpulan dan Memori BandingNYA, Jaksa Agung sendiri menyatakan bahwa pemindahan (mutasi) tersebut bukan karena melakukan perbuatan tercela. Dengan kata lain, pernyataan tersebut tidak konsisten;
3. Faktanya, PTUN telah mengabulkan gugatan Saya dengan pertimbangan bahwa perpindahan Saya dikarenakan faktor-faktor non yuridis dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Terhadap putusan ini, Jaksa Agung banding, akan tetapi Pengadilan Tinggi baru-baru ini malah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan gugatan Saya.
4. Setelah PTUN mengabulkan gugatan, Saya malah diperiksa dan dihukum berdasarakan proses dan penjatuhan hukuman yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu, Saya menggugat kembali Jaksa Agung. Dengan kata lain, saya diperiksa, dibuktikan dan dihukum sesudah pencopotan tersebut.
5. Indikasinya dapat dilihat dari bagaimana proses penjatuhan hukuman. Siapa pelapornya, materi laporan (apakah merupaka perbuatan tercela), tingkat dan jenis hukuman disiplin (apakah setimpal dengan perbuatan tercela) (mad/mad)